Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pendapatan dari bunga deposito apakah dihitung menjadi ‘penghasilan’

Tagged: , ,

  • Pendapatan dari bunga deposito apakah dihitung menjadi ‘penghasilan’

     Adelia Kurniawan updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Riand Riand

    Member
    28 June 2022 at 12:06 pm

    Rekan mohon dibantu infonya.

    Apabila ada seseorang pendapatannya dari pekerjaan dibawah 60jt , namun dengan adanya bunga deposito, total pendapatannya jadi diatas 60jt.

    Pakai formulir tetap 1770ss atau 1770s?

  • Adelia Kurniawan

    Member
    28 June 2022 at 3:37 pm

    Pasal 3 PER 19/2014

    Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

    ini.https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15564

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now