• Pencatatan PPh 21

     Ewed updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 21 Posts
  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 1:30 pm

    Secara prinsip pajak :
    PPh yang dipotong dari karyawan merupakan hutang pajak yang harus disetorkan, jika karyawan diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajaknya dapat dibiayakan sebagai biaya perusahaan
    PPh yang ditanggung perusahaan, juga merupakan hutang pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan, namun PPh yang ditanggung perusahaan tidak boleh diabayakan secara fiskal,
    Bagi Perusahaan akan lebih menguntungkan bila : memberikan tunjangan pajak kepada karyawan kemudian dipotong kembali sebagai potongan pajak karyawan, namun tunjangan pajak dan potongan pajaknya harus dicantumkan dalam slip gaji.
    jurnalnya seperti apa yang disampaikan rekan Hanif.
    Jadi bukan biaya dibayar dimuka , jika ditanggung perusahaan merupakan biaya pajak secara akuntansi, tapi bukan biaya (undedutable) secara fiskal, demikian tambahan saya

  • ysusilowati2000

    Member
    22 January 2010 at 2:07 pm

    Rekan Hanif, kalo mau digross up gimana yah cara perhitungannya? bisa tolong kasih contoh ke aku gak yah?

  • mrpoer

    Member
    23 January 2010 at 1:14 pm

    Rekan-rekan sekalian, Jadi Pada dasarnya PPh 21 harus dihitung benar dulu ya. Pada 2009 saya terlanjur setor lebih dengan nilai yang sama setiap bulannya, bagaimana penyelesaiaannya ? tolong bantu. Thanks.

  • Hanif

    Member
    23 January 2010 at 6:34 pm
    Originaly posted by ysusilowati2000:

    Rekan Hanif, kalo mau digross up gimana yah cara perhitungannya? bisa tolong kasih contoh ke aku gak yah?

    ada di menu kontribusi member kok aplikasinya. di download saja

    Originaly posted by mrpoer:

    Rekan-rekan sekalian, Jadi Pada dasarnya PPh 21 harus dihitung benar dulu ya. Pada 2009 saya terlanjur setor lebih dengan nilai yang sama setiap bulannya, bagaimana penyelesaiaannya ? tolong bantu. Thanks.

    Seharusnya, pada masa pajak desember LB Jan-nov dapat dieliminir.
    Kalau memang sudah terlanjur LB, berarti akan terlihat di SPM Masa Desember, ya dikompensasi saja ke PPh 21 bulan Januari 2010.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 6:35 pm

    salam rekan-rekan
    daapt dikompen ke bulan depan kok (baris ke 28 di SPT induk 1721 rekan mrpoer

    salam

  • Ewed

    Member
    27 January 2010 at 1:51 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo miliknya negara, harusnya itu kewajiban dong untuk menyetorkannya. klo belum disetorkan harusnya sih diartikan sebagai utang. klo dibayar di muka, alasannya apa ya? mungkin setornya kelebihan ya.

    sependapat

    susilowati: sebaiknya ditunjang kl perush laba
    ditanggung kl perush rugi… ttg hal ni rasanya pernah dibahas ama sesepuh coba cari di search…(sory aku lupa topiknya apa)

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now