Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPh 21
Secara prinsip pajak :
PPh yang dipotong dari karyawan merupakan hutang pajak yang harus disetorkan, jika karyawan diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajaknya dapat dibiayakan sebagai biaya perusahaan
PPh yang ditanggung perusahaan, juga merupakan hutang pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan, namun PPh yang ditanggung perusahaan tidak boleh diabayakan secara fiskal,
Bagi Perusahaan akan lebih menguntungkan bila : memberikan tunjangan pajak kepada karyawan kemudian dipotong kembali sebagai potongan pajak karyawan, namun tunjangan pajak dan potongan pajaknya harus dicantumkan dalam slip gaji.
jurnalnya seperti apa yang disampaikan rekan Hanif.
Jadi bukan biaya dibayar dimuka , jika ditanggung perusahaan merupakan biaya pajak secara akuntansi, tapi bukan biaya (undedutable) secara fiskal, demikian tambahan sayaRekan Hanif, kalo mau digross up gimana yah cara perhitungannya? bisa tolong kasih contoh ke aku gak yah?
Rekan-rekan sekalian, Jadi Pada dasarnya PPh 21 harus dihitung benar dulu ya. Pada 2009 saya terlanjur setor lebih dengan nilai yang sama setiap bulannya, bagaimana penyelesaiaannya ? tolong bantu. Thanks.
- Originaly posted by ysusilowati2000:
Rekan Hanif, kalo mau digross up gimana yah cara perhitungannya? bisa tolong kasih contoh ke aku gak yah?
ada di menu kontribusi member kok aplikasinya. di download saja
Originaly posted by mrpoer:Rekan-rekan sekalian, Jadi Pada dasarnya PPh 21 harus dihitung benar dulu ya. Pada 2009 saya terlanjur setor lebih dengan nilai yang sama setiap bulannya, bagaimana penyelesaiaannya ? tolong bantu. Thanks.
Seharusnya, pada masa pajak desember LB Jan-nov dapat dieliminir.
Kalau memang sudah terlanjur LB, berarti akan terlihat di SPM Masa Desember, ya dikompensasi saja ke PPh 21 bulan Januari 2010.Salam
salam rekan-rekan
daapt dikompen ke bulan depan kok (baris ke 28 di SPT induk 1721 rekan mrpoersalam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo miliknya negara, harusnya itu kewajiban dong untuk menyetorkannya. klo belum disetorkan harusnya sih diartikan sebagai utang. klo dibayar di muka, alasannya apa ya? mungkin setornya kelebihan ya.
sependapat
susilowati: sebaiknya ditunjang kl perush laba
ditanggung kl perush rugi… ttg hal ni rasanya pernah dibahas ama sesepuh coba cari di search…(sory aku lupa topiknya apa)