Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPh 21
Untuk pembayaran PPh 21 Perusahaan, pencatatannya di akui sebagai pajak dibayar dimuka ato sebagai beban??coz yang saya lihat dilaporan beberapa perusahaan ada yang diakui sebagai beban dan beberapa juga ada yang diakui sebagai pajak dibayar dimuka??
pph 21 itu miliknya negara loh. (krn sudah jadi pph)
Jadi diakuinya sebagai pajak dibayar di muka??trus bagaimana yg diakui sebagai beban??tolong penjelasannya
klo miliknya negara, harusnya itu kewajiban dong untuk menyetorkannya. klo belum disetorkan harusnya sih diartikan sebagai utang. klo dibayar di muka, alasannya apa ya? mungkin setornya kelebihan ya.
memangnya pajak bisa di bayar dimuka????
gmn cara menghitungnya jika dibayar dimuka??? apa dasar PKPnya???bukannya PPh 21 yang tiap bulan kita bayar itu bisa disebut pajak dibayar dimuka???
Pencatatannya :
saat gaji dibayar :
beban gaji……….xxxx
……Hutang PPh 21………………xxxx
……Kas……………………………xxxxSaat disetor ke kas negara
Hutang PPh 21………………xxxx
……Kas……………………………xxxxSalam
Rekan restu,
Harus diketahui dahulu apakah PPh 21 nya dipotong dari karyawan, atau karyawan diberikan tunjangan PPh 21, atau PPh 21 sepenuhnya ditanggung pemberi kerja (perusahaan) ?
Salam,pph 21 itu tidak sama dengan pph 25. so, pph 21 itu bukan pph dibayar di muka bagi perusahaan.
Dear All,
Aku juga mau ikutan nanya nech..
Aku bener2 buta soal pajak dan kebetulan baru bergabung di profit company..
Jadi dikantorku sekarang PPh 21nya dibayarkan perusahaan nah itu lebih baik aku catat sebagai tunjangan atau dijadikan satu ke gaji masing2 karyawan?..
Nah kalo dijadikan tunjangan apakah pada nantinya pada saat karyawan lapor kan ada selisih dimana pasti ada biaya pajak lagi kan yang harus dikeluarkan itu gimana yah?.. Terus gimana juga cara pencatatannya dikeuangan?..
Butuh solusinya yah..- Originaly posted by ysusilowati2000:
Jadi dikantorku sekarang PPh 21nya dibayarkan perusahaan nah itu lebih baik aku catat sebagai tunjangan atau dijadikan satu ke gaji masing2 karyawan?.
di gross up saja.
maksudnya, karyawan diberi tunjangan pajak sebesar pajak terutang.
konsekuensinya, karyawan senang karena take home paynya full. sedang bagi perusahaan boleh jadi biaya.pencatatannya sama seperti yang saya posting diatas
Salam
- Originaly posted by josu:
Rekan restu,
Harus diketahui dahulu apakah PPh 21 nya dipotong dari karyawan, atau karyawan diberikan tunjangan PPh 21, atau PPh 21 sepenuhnya ditanggung pemberi kerja (perusahaan) ?
Salam,PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) jadi bagaimana pencatatannya???
Terima kasih sebelumnya.. Rekan restu,
Kalau PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan maka itu dikategorikan sebagai pemberian dalam bentuk natura. Dalam kasus ini menurut fiskal tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan (bukan objek pajak).Kalau PPh 21 tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan (diberikan sbg tunjangan pajak), maka tunjangan pajak tersebut sebagai objek pajak shg merupakan komponen penghasilan bagi karyawan dalam menghitung PPh 21 nya. Secara fiskal bagi perusahaan tunjangan tsb dapat dibiayakan.
Semoga dapat membantu, salam.
Jurnalnya :
Tunjangan PPh 21 xxx
Kas xxxTambahan :
Kalau sepenuhnya ditanggung perusahaan, jurnal akuntansi komersial nya :
Biaya PPh 21 xxx
Kas xxx
Tapi pada saat untuk menghitung PPh Badan harus dilakukan koreksi fiska, karena secara fiskal tidak boleh dibiayakan.