• Pencatatan PPh 21

     Ewed updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 21 Posts
  • restufairus

    Member
    22 January 2010 at 9:41 am
  • restufairus

    Member
    22 January 2010 at 9:41 am

    Untuk pembayaran PPh 21 Perusahaan, pencatatannya di akui sebagai pajak dibayar dimuka ato sebagai beban??coz yang saya lihat dilaporan beberapa perusahaan ada yang diakui sebagai beban dan beberapa juga ada yang diakui sebagai pajak dibayar dimuka??

  • wannabewongkpp

    Member
    22 January 2010 at 9:43 am

    pph 21 itu miliknya negara loh. (krn sudah jadi pph)

  • restufairus

    Member
    22 January 2010 at 9:55 am

    Jadi diakuinya sebagai pajak dibayar di muka??trus bagaimana yg diakui sebagai beban??tolong penjelasannya

  • wannabewongkpp

    Member
    22 January 2010 at 10:00 am

    klo miliknya negara, harusnya itu kewajiban dong untuk menyetorkannya. klo belum disetorkan harusnya sih diartikan sebagai utang. klo dibayar di muka, alasannya apa ya? mungkin setornya kelebihan ya.

  • Nurida

    Member
    22 January 2010 at 10:24 am

    memangnya pajak bisa di bayar dimuka????
    gmn cara menghitungnya jika dibayar dimuka??? apa dasar PKPnya???

  • restufairus

    Member
    22 January 2010 at 10:53 am

    bukannya PPh 21 yang tiap bulan kita bayar itu bisa disebut pajak dibayar dimuka???

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 11:07 am

    Pencatatannya :
    saat gaji dibayar :
    beban gaji……….xxxx
    ……Hutang PPh 21………………xxxx
    ……Kas……………………………xxxx

    Saat disetor ke kas negara
    Hutang PPh 21………………xxxx
    ……Kas……………………………xxxx

    Salam

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 11:22 am

    Rekan restu,
    Harus diketahui dahulu apakah PPh 21 nya dipotong dari karyawan, atau karyawan diberikan tunjangan PPh 21, atau PPh 21 sepenuhnya ditanggung pemberi kerja (perusahaan) ?
    Salam,

  • wannabewongkpp

    Member
    22 January 2010 at 11:23 am

    pph 21 itu tidak sama dengan pph 25. so, pph 21 itu bukan pph dibayar di muka bagi perusahaan.

  • ysusilowati2000

    Member
    22 January 2010 at 11:49 am

    Dear All,

    Aku juga mau ikutan nanya nech..
    Aku bener2 buta soal pajak dan kebetulan baru bergabung di profit company..
    Jadi dikantorku sekarang PPh 21nya dibayarkan perusahaan nah itu lebih baik aku catat sebagai tunjangan atau dijadikan satu ke gaji masing2 karyawan?..
    Nah kalo dijadikan tunjangan apakah pada nantinya pada saat karyawan lapor kan ada selisih dimana pasti ada biaya pajak lagi kan yang harus dikeluarkan itu gimana yah?.. Terus gimana juga cara pencatatannya dikeuangan?..
    Butuh solusinya yah..

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 11:54 am
    Originaly posted by ysusilowati2000:

    Jadi dikantorku sekarang PPh 21nya dibayarkan perusahaan nah itu lebih baik aku catat sebagai tunjangan atau dijadikan satu ke gaji masing2 karyawan?.

    di gross up saja.
    maksudnya, karyawan diberi tunjangan pajak sebesar pajak terutang.
    konsekuensinya, karyawan senang karena take home paynya full. sedang bagi perusahaan boleh jadi biaya.

    pencatatannya sama seperti yang saya posting diatas

    Salam

  • restufairus

    Member
    22 January 2010 at 12:17 pm
    Originaly posted by josu:

    Rekan restu,
    Harus diketahui dahulu apakah PPh 21 nya dipotong dari karyawan, atau karyawan diberikan tunjangan PPh 21, atau PPh 21 sepenuhnya ditanggung pemberi kerja (perusahaan) ?
    Salam,

    PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) jadi bagaimana pencatatannya???
    Terima kasih sebelumnya..

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 12:53 pm

    Rekan restu,
    Kalau PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan maka itu dikategorikan sebagai pemberian dalam bentuk natura. Dalam kasus ini menurut fiskal tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan (bukan objek pajak).

    Kalau PPh 21 tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan (diberikan sbg tunjangan pajak), maka tunjangan pajak tersebut sebagai objek pajak shg merupakan komponen penghasilan bagi karyawan dalam menghitung PPh 21 nya. Secara fiskal bagi perusahaan tunjangan tsb dapat dibiayakan.
    Semoga dapat membantu, salam.
    Jurnalnya :
    Tunjangan PPh 21 xxx
    Kas xxx

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 12:57 pm

    Tambahan :
    Kalau sepenuhnya ditanggung perusahaan, jurnal akuntansi komersial nya :
    Biaya PPh 21 xxx
    Kas xxx
    Tapi pada saat untuk menghitung PPh Badan harus dilakukan koreksi fiska, karena secara fiskal tidak boleh dibiayakan.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now