Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan penyusutan
Pencatatan penyusutan
Selamat sore.
Saya mau tanya, misal pt a koreksi atas biaya yang menurut fiskus itu bukan biaya tapi berupa aktiva tetap, sehingga harus disusutkan. Koreksi tersebut atas pph badan tahun 2020, tetapi hasil pemeriksaaan baru di tahun 2022. Maka bagaimana pencatatan depresiasi atas koreksi tersebut? dicatatat mulai tahun 2020 atau 2022 ini?
terima kasih
pagi rekan kalau saya melakukan depresiasi tersebut di tahun 2020 karena yang di koreksi pada tahun tersebut #CMIIW
Viewing 1 - 2 of 2 replies