Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pencatatan penjualan (dpp => usd, ppn => idr)

  • pencatatan penjualan (dpp => usd, ppn => idr)

     nimaspajak updated 9 years ago 9 Members · 76 Posts
  • nimaspajak

    Member
    21 April 2015 at 10:04 pm
  • nimaspajak

    Member
    21 April 2015 at 10:04 pm

    Ada contoh kasus :
    1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
    Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
    2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
    3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
    – nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
    – nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
    Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
    Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
    Makasih rekan

  • nimaspajak

    Member
    21 April 2015 at 10:04 pm

    Ada contoh kasus :
    1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
    Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
    2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
    3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
    – nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
    – nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
    Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
    Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
    Makasih rekan

  • nimaspajak

    Member
    21 April 2015 at 10:04 pm

    Ada contoh kasus :
    1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
    Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
    2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
    3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
    – nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
    – nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
    Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
    Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
    Makasih rekan

  • kartikadn

    Member
    22 April 2015 at 1:13 pm

    hai rekan,
    saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
    mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman juga

  • kartikadn

    Member
    22 April 2015 at 1:13 pm

    hai rekan,
    saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
    mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman juga

  • kartikadn

    Member
    22 April 2015 at 1:13 pm

    hai rekan,
    saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
    mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman juga

  • ardianfi

    Member
    22 April 2015 at 1:43 pm

    kalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.

    Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
    Faktur pajak $ 1.000

    Saya catat di pembukuan sistem

    Hutang Usaha $. 10.000
    AP PT A $ 10.000

    Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)

    Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23

  • ardianfi

    Member
    22 April 2015 at 1:43 pm

    kalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.

    Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
    Faktur pajak $ 1.000

    Saya catat di pembukuan sistem

    Hutang Usaha $. 10.000
    AP PT A $ 10.000

    Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)

    Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23

  • ardianfi

    Member
    22 April 2015 at 1:43 pm

    kalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.

    Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
    Faktur pajak $ 1.000

    Saya catat di pembukuan sistem

    Hutang Usaha $. 10.000
    AP PT A $ 10.000

    Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)

    Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23

  • begawan5060

    Member
    22 April 2015 at 2:14 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..

    Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
    Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
    Harga barang $100,000
    PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000

    Bukan seperti ini :
    Harga barang…..= $100,000
    PPN ………………..= $10,000
    Jumlah Tagihan = $11,000

    Jurnanya seharusnya, sbb :
    Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
    Piutang = 1.200.000.000
    ………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
    ………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000

    Jurnal tgl 7-5-2015 :
    Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
    Selisih kurs = 100.000.000
    …………………Piutang = 1.200.000.000

    Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang

  • begawan5060

    Member
    22 April 2015 at 2:14 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..

    Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
    Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
    Harga barang $100,000
    PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000

    Bukan seperti ini :
    Harga barang…..= $100,000
    PPN ………………..= $10,000
    Jumlah Tagihan = $11,000

    Jurnanya seharusnya, sbb :
    Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
    Piutang = 1.200.000.000
    ………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
    ………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000

    Jurnal tgl 7-5-2015 :
    Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
    Selisih kurs = 100.000.000
    …………………Piutang = 1.200.000.000

    Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang

  • begawan5060

    Member
    22 April 2015 at 2:14 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..

    Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
    Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
    Harga barang $100,000
    PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000

    Bukan seperti ini :
    Harga barang…..= $100,000
    PPN ………………..= $10,000
    Jumlah Tagihan = $11,000

    Jurnanya seharusnya, sbb :
    Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
    Piutang = 1.200.000.000
    ………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
    ………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000

    Jurnal tgl 7-5-2015 :
    Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
    Selisih kurs = 100.000.000
    …………………Piutang = 1.200.000.000

    Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang

  • nimaspajak

    Member
    22 April 2015 at 2:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"

    mohon bantuan di share mungkin ada peraturannya rekan?
    karena sebatas yang saya tau hal tsb seharusnya menggunakan mekanisme selisih kurs.
    bagi penjual menjadi Laba Selisih kurs
    dan bagi pembeli menjadi Rugi Selisih Kurs.

    Originaly posted by begawan5060:

    ………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
    ………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000

    kenapa kurs saat penjurnalan berbeda rekan?
    bukankah penjualan dijurnal saat faktur pajak diterbitkan yaitu menggunakan kurs kmk (baik dpp maupun ppn nya)

  • nimaspajak

    Member
    22 April 2015 at 2:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"

    mohon bantuan di share mungkin ada peraturannya rekan?
    karena sebatas yang saya tau hal tsb seharusnya menggunakan mekanisme selisih kurs.
    bagi penjual menjadi Laba Selisih kurs
    dan bagi pembeli menjadi Rugi Selisih Kurs.

    Originaly posted by begawan5060:

    ………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
    ………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000

    kenapa kurs saat penjurnalan berbeda rekan?
    bukankah penjualan dijurnal saat faktur pajak diterbitkan yaitu menggunakan kurs kmk (baik dpp maupun ppn nya)

Viewing 1 - 15 of 76 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now