Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pencatatan penjualan (dpp => usd, ppn => idr)
pencatatan penjualan (dpp => usd, ppn => idr)
Ada contoh kasus :
1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
– nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
– nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
Makasih rekanAda contoh kasus :
1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
– nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
– nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
Makasih rekanAda contoh kasus :
1. 5 Oktober '14 buka faktur pajak (valas usd) kurs kmk 10.000
Dpp : $ 100.000 Ppn : $ 10.000
2. 7 Mei '15 dibayar sebesar $110.000 (kurs ktbi 12.000)
3. 10 Juni '15 customer meminta pengembalian atas kelebihan bayar ppn secara idr
– nilai ppn sesuai faktur pajak : $ 10.000 x 10.000 = Rp.100.000.000
– nilai ppn saat dibayar : $ 10.000 x 12.000 = Rp.120.000.000
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Gw dah coba jelasin mengenai L/R Selisih Kurs atas transaksi tsb tp mereka tetep ngotot dgn alasan bahwa pencatatan bisa dilakukan dgn dpp dicatat scr usd dan ppn dijurnal scr idr.
Adakah rekan2 yg bisa bantu ksi solusi dan mungkin bisa di share aturannya..
Makasih rekanhai rekan,
saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman jugahai rekan,
saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman jugahai rekan,
saya biasanya kalau nyatet invoice yang ada VAT/FP nya, kurs di sistem saya samakan dengan kurs KMK. kalau invoice yang ga ada FP nya, ga saya samakan dengan kurs KMK.. jadiketika di rekon antara di GL dengan working paper pajaknya akan sama,
mungkin ada yang lain yang bisa share pengalaman jugakalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.
Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
Faktur pajak $ 1.000Saya catat di pembukuan sistem
Hutang Usaha $. 10.000
AP PT A $ 10.000Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)
Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23
kalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.
Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
Faktur pajak $ 1.000Saya catat di pembukuan sistem
Hutang Usaha $. 10.000
AP PT A $ 10.000Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)
Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23
kalo disistem saya di pisahkan antara biaya dengan VAT dan PPh ( kalo transaksi dollar.
Misal: Invoice dari PT A nilai $10.000
Faktur pajak $ 1.000Saya catat di pembukuan sistem
Hutang Usaha $. 10.000
AP PT A $ 10.000Nah untuk yg bukti potong dikalikan kurs Faktur Pajak ( Alasannya FP sdh dalam bentuk Rupiah)
Memang tetap akan ada selisih kurs dipencatatan bukti potong. toh itu tidak berpengaruh dipembayaran pajak PPh 23 kita. secara real yg kita bayarkan ke kantor pajak sesuai dengan kurs dibukti potong. hanya akan jadi selisih direkonsiliasi hutang pajak 23
- Originaly posted by nimaspajak:
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
Harga barang $100,000
PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000Bukan seperti ini :
Harga barang…..= $100,000
PPN ………………..= $10,000
Jumlah Tagihan = $11,000Jurnanya seharusnya, sbb :
Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
Piutang = 1.200.000.000
………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000Jurnal tgl 7-5-2015 :
Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
Selisih kurs = 100.000.000
…………………Piutang = 1.200.000.000Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang
- Originaly posted by nimaspajak:
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
Harga barang $100,000
PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000Bukan seperti ini :
Harga barang…..= $100,000
PPN ………………..= $10,000
Jumlah Tagihan = $11,000Jurnanya seharusnya, sbb :
Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
Piutang = 1.200.000.000
………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000Jurnal tgl 7-5-2015 :
Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
Selisih kurs = 100.000.000
…………………Piutang = 1.200.000.000Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang
- Originaly posted by nimaspajak:
Nah saat ini pembeli meminta kembali kelebihan bayarnya atas ppn yg dinilai secara Rupiah (20.000.000). Dan mereka berargumen bahwa jika ppn disetor penjual dgn menggunakan IDR maka seharusnya pembelipun cmn membayar ppn nya secara IDR juga..
Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
Detail Invoice yang diterbitkan seharusnya :
Harga barang $100,000
PPN ($10,000 X Rp10.000) = Rp. 100.000.000Bukan seperti ini :
Harga barang…..= $100,000
PPN ………………..= $10,000
Jumlah Tagihan = $11,000Jurnanya seharusnya, sbb :
Jurnal tgl 5-10-2015 (Misal Kt BI = 11,000)
Piutang = 1.200.000.000
………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000Jurnal tgl 7-5-2015 :
Kas/Bank ($100,000 X Rp.12.000) + Rp100.000.000 = 1.300.000.000
Selisih kurs = 100.000.000
…………………Piutang = 1.200.000.000Dengan demikian laba selisih kurs tsb hanya atas barang
- Originaly posted by begawan5060:
Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
mohon bantuan di share mungkin ada peraturannya rekan?
karena sebatas yang saya tau hal tsb seharusnya menggunakan mekanisme selisih kurs.
bagi penjual menjadi Laba Selisih kurs
dan bagi pembeli menjadi Rugi Selisih Kurs.Originaly posted by begawan5060:………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000kenapa kurs saat penjurnalan berbeda rekan?
bukankah penjualan dijurnal saat faktur pajak diterbitkan yaitu menggunakan kurs kmk (baik dpp maupun ppn nya) - Originaly posted by begawan5060:
Si pembeli benar.. pada dasarnya tidak akan pernah ada selisih kurs atas "uang PPN"
mohon bantuan di share mungkin ada peraturannya rekan?
karena sebatas yang saya tau hal tsb seharusnya menggunakan mekanisme selisih kurs.
bagi penjual menjadi Laba Selisih kurs
dan bagi pembeli menjadi Rugi Selisih Kurs.Originaly posted by begawan5060:………..PPN Keluaran ($10,000 X Rp10.000) = 100.000.000
………..Penjualan ($100,000 X Rp. 11.000) = 1.100.000.000kenapa kurs saat penjurnalan berbeda rekan?
bukankah penjualan dijurnal saat faktur pajak diterbitkan yaitu menggunakan kurs kmk (baik dpp maupun ppn nya)