Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pencatatan PB1 per Outlet & Pusat
Tagged: f&b, Pajakdaerah, pb1, pencatatan, retail
Pencatatan PB1 per Outlet & Pusat
Selamat siang rekan-rekan,
Ingin bertanya mengenai pencatatan PB1 per outlet dan pusat dalam industri retail khususnya F&B.
Pengenaan PB1, sepengetahuan saya, PB1 bisa dijalankan jika omset outlet tersebut sudah diatas 200jt/thn (jika salah mohon untuk dikoreksi). Dan untuk pengenaan PB1 ini, apakah harus dilaporkan ke pihak pusat atau langsung dibayarkan saja ke PEMDA masing-masing outlet?
Dan apakah benar untuk pencatatannya di pihak outlet akan tercatat atas utang PB1, yang jika dibayarkan pada masa pajak akan kembali menjadi 0? (mohon untuk koreksinya jika salah).
Dan bagaimana pencatatannya di pihak pusat jika memang outlet wajib melaporkan PB1 tersebut ke pihak pusat.
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terima kasih.
PB1 Bayarnya ke PEMDA
Benar, bahwa PB1 itu adalah hutang perusahaan ke pemda