Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pencatatan laporan keuangan bahasa inggris
pencatatan laporan keuangan bahasa inggris
mohon bapak2 bisa membantu…..
jika PT. "PMA" yang mengakuisisi PT. di indonesia ingin melakukan pencatatan laporan keuangan dalam bahasa inggris, sejak kapan dan dalam jangka waktu berapa lamakah PT.PMA tersebut dapat melakukan permohonan? apa ada peraturan hukumnya [PP atau PMK nya ]?
mohon bantuannyaCoba cari peraturan ini deh.. PMK no 49/2007
Dear Sobat dan sahabat Sdr. Imam Saputra
Informasi perihal yang diminta, bersama ini coba pelajari S-242/PJ.42/2003 dan
Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000,Demikian untuk diketahui, semoga manfaat.
Best Regard's
ENDANG RASYID, R, Drs, MBASURAT DIRJEN PAJAK
S-242/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 29 April 2003
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKATSehubungan dengan Permohonan penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang asing (US$), dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal tidak dapat dikabulkan karena permohonan dimaksud terlambat diajukan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Namun demikian, Saudara masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004.
Demikian harap maklum.A.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN