Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty
Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty
Selamat Pagi,
terkait pengakuan penambahan nilai harta, jurnal pencatatan seperti apa :
contoh 1 :
penambahan harta 100Juta
Contoh 2 :
penambahan harta 100Juta & Hutang 45 Juta
BR's
- Originaly posted by lairl:
penambahan harta 100Juta
harta 100jt
laba ditahan 100jtOriginaly posted by lairl:penambahan harta 100Juta & Hutang 45 Juta
harta 100jt
utang 45 jt
laba ditahan 55 jt ikut nyampur ya.
Misal nilai Harta TA yg di ungkapkan Rp. 100juta berarti SSP Rp. 2juta.
Untuk jurnal atas SSP nya gimana ya?Apakah
SSP TA (d) 2 juta
Kas/Bank (c) 2 jutaatau bagaimana?.
bukannya masuk beban PPh (TA) ?
karena sebenarnya itu beban pajak atas tahun lalu?@natane
iya, maksudnya SSP TA/ Beban PPh atas TA.lalu beban tsb nantinay di SPT Badan gimana?. apakah di koreksi fiskal + ?.
atau ada pengecualian untuk yg ikut TA ini.setuju dgn jurnal ford77.
- Originaly posted by Rizaldatapajak:
iya, maksudnya SSP TA/ Beban PPh atas TA.
lalu beban tsb nantinay di SPT Badan gimana?. apakah di koreksi fiskal + ?.
atau ada pengecualian untuk yg ikut TA ini.SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.
- Originaly posted by Rizaldatapajak:
ikut nyampur ya.
Misal nilai Harta TA yg di ungkapkan Rp. 100juta berarti SSP Rp. 2juta.
Untuk jurnal atas SSP nya gimana ya?Harta 100jt
Hutang Pajak 2jt
Laba ditahan 98jt
Klu gini bisa gak ya??Salam
- Originaly posted by Jo777:
SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.
SSP TA, masuk sebagai pengurangan R/E, Lihat Jurnal yang dilakukan oleh rekan memey
- Originaly posted by darmanar:
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 11 Feb 2009.
Posts : 392.Quote
09 Sep 2016 13:34Originaly posted by Jo777:
SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.SSP TA, masuk sebagai pengurangan R/E, Lihat Jurnal yang dilakukan oleh rekan memey
Newbie nih..
Menurut saya, jurnal dr rekan Memey adalah sebelum pelunasan. Berarti setelah pelunasan, maka jurnal jadi SSP TA pada Bank/Cash.
Please correct..
Thanks..
Maaf mau tanya jurnal TA,
Misal kasus kita adalah, kita mengikuti TA dengan Declare jadi uang kita yang kita TA-kan berada di luar negeri,
1. Apakah kita juga buat jurnal seperti itu yaitu Harga (D) pada laba ditahan (C)
2. Misal karena kondisi tertentu, sebelum Desember 2016, Managemen ingin memakai uang tersebut untuk membayar Utang kita yang ada di Luar Negeri.. Berarti harta kita yang kita TA-kan tidak muncul di SPT Badan tahunan ya..
Mohon bantuannya,. Terima kasih- Originaly posted by memey:
Harta 100jt
Hutang Pajak 2jt
Laba ditahan 98jt
Klu gini bisa gak ya??Salam
maaf newbie mau bertanya :
kalo begini, bukannya sama kayak jurnal revaluasi AT ? memang ada di PMK nya reval .. tapi kalo di TA nda ada deh ..
Aset (D)
Laba Ditahan (K)Uang Tebusan (D)
Kas/Bank (K)trs nanti uang tebusan difiskal ? begini mungkin yah ?
- Originaly posted by memey:
Harta 100jt
Hutang Pajak 2jt
Laba ditahan 98jt
Klu gini bisa gak ya??selisih kenaikan harta bersih atas amnesti dengan harta bersih di spt tahun terakhir dicatat sebagai saldo laba ditahan.
tidak disebutkan mengenai uang tebusan sebagai utang pajak. 🙂cmiiw
Rekan, ada beberapa hal yang saya belum paham dalam perjurnalan dalam pembukuan :
Contoh Kasus :[u][/u]
– Aset Tambahan dengan nilai Wajar 200jt (TA)
– Hutang (diakui 75% karena PT – TA) sebesar 150.000.000
– Hutang Sebenarnya 170jt
Uang Tebusan = (200jt-150jt)*2% = 1jtApakah sudah benar cara jurnal dibawah ini :
Aset 200jt (D)
Hutang 170jt (K)
Laba Ditahan 30jt (K)Tolong dikoreksi jika ada salah