Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty
Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty
berarti atas uang tebusannya bersifat final kan?
Terkait penjurnalan TA pada pembukuan,
untuk prepaid pph 23 yg dikompensasikan sebagai restitusi SPT Tahunan PPh yang gugur secara otomatis… bagaimana , rekan ?
apakah contra jurnal juga pada R/E ??Mohon info, pada SAK 70, tambahan asset dimasukkan modal disetor. Pada PMK 118 dimasukkan laba ditahan.
Bagaimana menentukan pilihan antara SAK atau PMK?
Terima kasih
ya kalau hutang pajaknya udah dibayar sih memang harusnya muncul jurnal utang pajak (dr) pada cash (cr)