Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencatatan Hutang Pajak pada Tahun Sebelumnya

  • Pencatatan Hutang Pajak pada Tahun Sebelumnya

     pumped updated 11 months, 2 weeks ago 3 Members · 3 Posts
  • Rosvitha

    Member
    22 February 2023 at 1:06 pm

    Dear rekan ortax,

    mau tanya, jika angsuran PPh 25 masa Des 2021 tidak dicatat sbg hutang pajak-PPh 25, dan angsuran PPh 25 masa Des 2021 tersebut juga tidak dihitung dlm kredit pajak pada SPT Tahunan 2021. jadinya utk angsuran PPh 25 yg digunakan hanya sampai masa November 2021.

    apakah bisa jika angsuran PPh 25 masa Des yg dicatat di masa Jan 2022 ini, masuk dalam hitungan kredit pajak utk SPT Tahunan 2022??

  • lelly rakhmawaty

    Member
    22 February 2023 at 4:16 pm

    halo rekan, untuk kredit pajak PPh 25 tersebut hanya bisa dikreditkan di tahun pajak yang bersangkutan dan dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2021 jika kredit pajaknya belum dilaporkan, cmiiw

  • pumped

    Member
    16 May 2023 at 2:38 pm

    Apabila kredit pajak PPh 25 tidak dilaporkan pada tahun pajak yang bersangkutan, dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2021.

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
    </font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
    </font></font>

    ———

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>eggy car
    </font></font>

    • This reply was modified 11 months, 2 weeks ago by  pumped.
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now