Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa
Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa
Mohon maaf Saya sepertinya punya pendapat berbeda…
Meskipun sudah lama postingan ini menarik sebagai bahan pembelajaran Saya…
Terkait over kontrak saya rasa transaksi utamanya hanya antara penyewa baru dengan yang menyewa terakhir (PT milik Sdr. Harison)..
Sedangkan transaksi awal antara PT milik sdr harisson dengan pemilik gedung…
Transaksi pertama sebagai pihak yang terkena pajak adalah penerima penghasilan yaitu pemilik gedung sehingga Sdr harison memotong sebesar 10%…
Jurnal bagi sdr harison untuk Tr I:
Dr. Sewa Dibayar dimuka 100 jt
Cr. Kas/Bank 90 jt
Cr. Hutang PPh Final 10 jt
Asumsi jurnal awal tahun 2009
jurnal ketika setor PPh Final:
Dr. Hutang PPh Final 10 jt
Cr. Kas/Bank 10 jtAkhir tahun pertama terjadi over kontrak:
Nilai 30 jt
Menurut Saya akan sangat sulit ketika yang mengajukan pengembalian pajak ataupun PBK adalah perusahaan yang menyewa yang notabene merupakan pemotong pajak. Pemotong pajak kan bertugas memotong pajak pemilik penghasilan dan menyetorkan sebesar yang dipotong. Menurut saya lagi atas kelebihan pemotongan dan penyetoran pajak yang bisa meminta pengembalian/PBK adalah WP pemilik penghasilan.
Sehingga lebih mudah jika secara pajak diberlakukan sebagai penghasilan bagi perusahaan sdr. harison… tetapi secara akuntansi tetap sebagai pengurang beban sewa; karena pajaknya kan dipotong final.
Jurnalnya sbb:
Ketika menerima sewa:
Dr. Kas/Bank 27jt
Dr. PPh Final 3jt
Cr. Sewa Dibayar Dimuka 30jt
Penyesuaian akhir tahun:
Dr. Beban Sewa 50 jt
Cr. Sewa Dibayar Dimuka 50 jt
Membebankan sisa Sewa Dibayar Dimuka:
Dr. Beban Sewa/Lain-lain 20jt
Cr. Sewa Dibayar Dimuka 20 jt
Secara fiskal akan dikoreksi adanya Beban Sewa terkait over kontraknya (dalam hal pembukuan seperti di atas beban sewa sudah berkurang).
PPh Final atas sewa secara akuntansi dapat dilaporkan sebagai beban lain-lain dan akan dikoreksi fiskal secara pajak.Demikian mohon maaf ilustrasi kurang lengkap..
Mohon jika ada tambahan referensi…Regards,
(Empu)
- Originaly posted by ANDRI69:
To : Bp Hanif, mis. over kontrak tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan, apakah masih bisa dilakukan pembetulan spm masa pph psl 4 (2) tersebut. Bagaimana perlakuan atas pph psl 4 (2) sebesar 3 jt tersebut, mohon pencerahannya terima kasih.
Atas pertanyaan ini sebenarnya relevan terhadap jawaban Saya pertama..
Perlakukan saja transaksi secara pajak sebagai penghasilan penyewa pertama dan dipotong pajak final. Pajak 3 jt dipotong oleh penyewa kedua atau setor sendiri..
Dasarnya karena kita sebagai penyewa pertama tidak berhak meminta pengembalian atas kelebihan potong dan setor (kecuali salah dalam SSP). Yang kita setor harus sebanyak yang kita potong..
Yang berhak ya pemilik aset..Demikian,
Regards,
(Empu)
- Originaly posted by emputantular:
Menurut saya lagi atas kelebihan pemotongan dan penyetoran pajak yang bisa meminta pengembalian/PBK adalah WP pemilik penghasilan.
Originaly posted by emputantular:Dasarnya karena kita sebagai penyewa pertama tidak berhak meminta pengembalian atas kelebihan potong dan setor (kecuali salah dalam SSP).
Ada dasarnya pernyataan ini rekan empu…?
Originaly posted by emputantular:Sehingga lebih mudah jika secara pajak diberlakukan sebagai penghasilan bagi perusahaan sdr. harison… tetapi secara akuntansi tetap sebagai pengurang beban sewa; karena pajaknya kan dipotong final.
dengan ini :
Originaly posted by emputantular:Ketika menerima sewa:
Dr. Kas/Bank 27jt
Dr. PPh Final 3jt
Cr. Sewa Dibayar Dimuka 30jtkayaknya nggak sinkron kan?
Atau, kalau ayat jurnal diatas dimaksudkan untuk tujuan akuntansi, bagaimana pencatatannya supaya uang over sewa tersebut secara pajak dimasukkan sebagai penghasilan?
Mohon pencerahannya.
Salam
- Originaly posted by ANDRI69:
To : Bp Hanif, mis. over kontrak tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan, apakah masih bisa dilakukan pembetulan spm masa pph psl 4 (2) tersebut. Bagaimana perlakuan atas pph psl 4 (2) sebesar 3 jt tersebut, mohon pencerahannya terima kasih.
masih
Salam
- Originaly posted by hanif:
Menurut saya lagi atas kelebihan pemotongan dan penyetoran pajak yang bisa meminta pengembalian/PBK adalah WP pemilik penghasilan.
Originaly posted by emputantular:
Dasarnya karena kita sebagai penyewa pertama tidak berhak meminta pengembalian atas kelebihan potong dan setor (kecuali salah dalam SSP).Ada dasarnya pernyataan ini rekan empu…?
Maksud saya seperti ini:
ini kalo kita berdasarkan pada ketentuan PBK yaitu KMK no 88/KMK.04/1991 yaitu pada Pasal 3 ayat 1. Dasar pemindahbukuan adalah SK (Surat Keputusan) nah keputusan kelebihan bayar adalah dasarnya perhitungan pajak antara yang telah dibayar (baik disetor maupun dipotong oleh pemotong) dengan pajak yang terhutang…. Nah kalo melihat pajak non final maka bisa diasumsikan bahwa pajak tersebut adalah pajak milik si pemilik aset maka kalo memang benar terjadi kelebihan pembayaran maka yang berhak adalah pemilik aset atau yang memperoleh penghasilan.Saya mungkin juga salah karena tidak memperhatikan pasal 3 ayat 4 dimana disebutkan bahwa PBK dapat dilakukan jika ada salah setor pada SSP makanya saya sebutkan juga kecuali salah pada SSP.
Jadi saya rasa berdasar kok…
Jika PBK dilakukan atas dasar SK maka ya yang memperoleh penghasilan yang berhak kan dia yang bayar pajak.
Tapi kalo skema PBK dilakukan seolah-olah ada kesalahan setor maka pemotong dapat melakukan PBK atas salah setor tersebut… Saya sudah tulis juga pada penjelasan tsb…Maksud saya demikian….
Regards,
(Empu)
bukankah dalam kasus ini yang terjadi adalah salah setor rekan empu…?
sebab, jumlah yang telah disetor oleh pemotong lebih besar dari seharusnya akibat ada over kontrak?. Jadi tidak ada hubungannya secara langsung dengan pemilik asset.Mohon pencerahannya…
Salam
Ilustrasi jelasnya seperti ini:
Misal ada 3 pihak PT A, PT B, PT C
PT B sewa ke PT A lama 2 tahun sewa 100 jt.
Maka setiap tahun nilai sewa adalah 50jt.
Tahun pertama di over kontrak… 30jtTH I:
Waktu bayar sewa (PT B)
Dr. Sewa Dibayar dimuka 100jt
Cr. Kas/Bank 90 jt
Cr. Hutang PPh final 10 jt
Waktu Akhir tahun I (pembebanan sewa)
Dr. Beban Sewa 50 jt
Cr. Sewa Dibayar dimuka 50 jtOver kontrak 30 jt:
Dr. Beban lain 20 jt
Cr. Sewa Dibayar dimuka 20 jt
(untuk mengakui beban kerugian atas selisih nilai sewa tahun kedua dengan penerimaan atas over kontrak)
Dr. Kas/Bank 27 jt
Dr. PPh Final 3 jt
Cr. Sewa Dibayar dimuka 30 jt
(Mengakui penerimaan over kontrak 30 jt dengan asumsi PT C memotong pajak final 3 jt)Maksudnya secara pajak dia dianggap sebagai penghasilan PT B jadi pemotongan PT C dianggap atas penghasilan PT B bukan atas pengembalian dari PT A.
Maka di SPT Tahunan PT B lampirannya dilaporkan adanya pajak final atas penghasilan tsb, sedangkan beban sewanya dikeluarkan (dikoreksi fiskal)…
Sinkron dengan akuntansinya tidak ada beban sewa yang diakui (30 jt dikurangkan dari penerimaan dan 20 jt menjadi beban lain; asumsi saya beban 20 jt juga dikeluarkan dari LK, koreksi fiskal).Saya rasa jelas dan pembukuan di atas untuk keperluan akuntansi bukan pajak…
Utk pajak perlakuan sebagai penghasilan.Originaly posted by hanif:Originaly posted by emputantular:
Sehingga lebih mudah jika secara pajak diberlakukan sebagai penghasilan bagi perusahaan sdr. harison… tetapi secara akuntansi tetap sebagai pengurang beban sewa; karena pajaknya kan dipotong final.dengan ini :
Originaly posted by emputantular:
Ketika menerima sewa:
Dr. Kas/Bank 27jt
Dr. PPh Final 3jt
Cr. Sewa Dibayar Dimuka 30jtkayaknya nggak sinkron kan?
Penjelasan Di atas!!
Originaly posted by hanif:Atau, kalau ayat jurnal diatas dimaksudkan untuk tujuan akuntansi, bagaimana pencatatannya supaya uang over sewa tersebut secara pajak dimasukkan sebagai penghasilan?
Lho kalo utk pajak kan dikoreksi fiskal saja dan dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai pajak final.
Kalo akuntansi secara substansi tetap dilaporkan sebagai kompensasi atas sewa dibayar dimuka tidak ada beban yang diakui kecuali atas beban 20jt kerugian (selisih sewa dibayar dimuka dan penerimaan kas atas over kontrak)Regards,
(Empu)
- Originaly posted by hanif:
Aduh maaf rekan harison, PPh Pasal 4 ayat (2) ya, bukan PPh Pasal 23…. trims koreksinya. he he he
Berarti yang di pbk yang 3 juta
koreksi biaya bayar dimuka 30 juta
Kas……………………………….. 27 Juta
Hutang Ph Pasal 4 ayat (2)….. 3 Juta
………………….Sewa bayar dimuka ……………30 JutaOriginaly posted by hanif:tambahan
Waktu PBK diterima
hutang pajak????
……Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)Salam
Nah kalo yang ini menurut saya tetap harus mengkomunikasikan hal ini dengan PT A karena kan seperti ini…
MIsal PT A, PT B dan PT C
kasus seperti ini:Originaly posted by Harrison:Contoh:
Sewa awal 2 th Rp. 100.000,000,-
PPh 4(2) Final Rp. 10.000,000,-
Nilai sewa diamortisasi selama 2th
Sisa kontrak 1 thn di over dg nilai sewa Rp. 30.000.000,- dan dipotong PPh 4(2) 10% final Rp. 3.000.000,-PT B sewa dari PT A dan PT B mengover kontrak ke PT C:
jika pembukuan seperti di atas tetapi tidak melibatkan PT A maka di SPT PT A akan ada pajak dipotong 10 jt tetapi PT B menyetor 10 jt dan memPBK kan 3 jt maka hanya 7 jt.
Ketika diperiksa akan kurang bayar 3 jt meskipun nanti dijawab bahwa atas 3 jt tersebut dikenakan pajak final atas transaksi over kontrak…
Menurut saya nanti akan kesulitan saat diperiksa karena pemeriksa cenderung memberlakukan sewa kedua sebagai sewa tersendiri yang terhutang PPh final 10% dan tidak terkait dengan sewa pertama.
Oleh sebab itu jika ingin memberlakukan hal di atas maka harus melibatkan PT A sebagai pemilik aset yaitu dengan seolah-olah membatalkan kontrak sewa yang pertama (jadi sewa 1 tahun 70 jt). PT A mengembalikan 27 jt (30 jt dipotong pajak) ke PT B dan PT A menerima 27 jt dari PT C (30 jt dipotong pajak).
PT B dapat memPBK kan 3 jt dengan membetulkan SPT PPh ps 4 ayat 2 dan ketika diperiksa menunjukkan addendum kontrak dan pengembalian dari PT A.
Sedangkan PT A akan membetulkan SPT tahunan di lampiran dengan koreksi pada bukti potongnya jadi hanya 7jt bukan 10 jt.
Jadi secara substansi dan legal sewa kedua antara PT A dan PT C sedangkan PT B menerima pengembalian dari PT A sebesar 27 jt (30 jt dipotong PPh).
Hal tersebut akan klop antara pencatatan pajak dan akuntansinya..Demikian harap maklum
Regards,
(Empu)
mohon maaf rekan empu…
kalau tidak salah, rekan empu bilang bahwa secara fiskal, kas dari over kontrak tersebut dianggap sebagai penghasilan yang nantinya akan dikoreksi. bukan begitu???Tapi saya tidak melihat rekan empu menggunakan akun penghasilan dalam pencatatan yang dibuat. hanya akun sewa bayar dimuka yang didebitkan.
Padahal, kalau mau melakukan koreksi atas penghasilan over kontrak tersebut, penghasilannya kan harus kelihatan di dalam laporan laba rugi akuntansi?
Trims atas penjelasannya rekan empu
Salam
- Originaly posted by hanif:
mohon maaf rekan empu…
kalau tidak salah, rekan empu bilang bahwa secara fiskal, kas dari over kontrak tersebut dianggap sebagai penghasilan yang nantinya akan dikoreksi. bukan begitu???Tapi saya tidak melihat rekan empu menggunakan akun penghasilan dalam pencatatan yang dibuat. hanya akun sewa bayar dimuka yang didebitkan.
Padahal, kalau mau melakukan koreksi atas penghasilan over kontrak tersebut, penghasilannya kan harus kelihatan di dalam laporan laba rugi akuntansi?
Trims atas penjelasannya rekan empu
Mohon maaf rekan hanif mungkin sedikit salah penjelasan sebelumnya…
Saya rasa penjelasan berikutnya sudah menggambarkan pemahaman saya bahwa secara fiskal diberlakukan sebagaipenghasilan dan secara akuntansi dicatat mengurangi nilai sewa dibayar dimuka…
Koreksi fiskal mungkin dilakukan atas beban biaya yang 20 jt saja karena tidak ada beban sewa yang diakui dan penghasilan yang dicatat secara akuntansi…Demikian
Regards,
(Empu)
- Originaly posted by emputantular:
Mohon maaf rekan hanif mungkin sedikit salah penjelasan sebelumnya…
Saya rasa penjelasan berikutnya sudah menggambarkan pemahaman saya bahwa secara fiskal diberlakukan sebagaipenghasilan dan secara akuntansi dicatat mengurangi nilai sewa dibayar dimuka…
Koreksi fiskal mungkin dilakukan atas beban biaya yang 20 jt saja karena tidak ada beban sewa yang diakui dan penghasilan yang dicatat secara akuntansi…kalau tidak ada pencatatan penghasilannya secara akuntansi, apa yang mau dikoreksi secara fiskal?
kan yang mau dikoreksi adalah yang 30 juta?
mohon maaf kalau saya saya salah tangkap maksudnya.Salam
sebab, PPh final yang dipotong oleh PT. C adalah dari jumlah 30 juta, bukan begitu?
Salam