Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa
Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa
Rekan-rekan mohon masukan dan pencerahannya :
Cabang perusahaan saya menyewa kantor untuk 2thn, terpakai hanya 1 thn karena cabang tsb ditutup operationalnya dan sisa masa sewa over kontrak. yang saya tanyakan adalah :
* Apakah biaya sewa yang dibayar dimuka tersebut tetap dicatat selama masa sewa habis?
* Apakah biaya dibayar dimuka tsb hanya dicatat sampai uang over kontrak diterima?Sampai saat ini yg dilakukan adalah biaya yg dibyr dimuka tetap dicatat sampai masa sewa habis dan uang atas over kontrak tsb dicatat sebagai pendapatan sewa.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih..
Salam
Dear Rekan Horrison,
Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.Demikian menurut saya.
Mohon koreksi
- Originaly posted by dimas85:
Dear Rekan Horrison,
Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.Demikian menurut saya.
Mohon koreksi
sependapat
Salam
bantu jurnal nya dung,
1. pada saat net off,
2. saat uang over kontrak diterima
3. pada saat di pbk kanproses dan dokumen apa saja yg disampaikan saat permohonan pbk apabila cabang yang di over kontrak sudah aktif/tutup.
mohon masukannya.. thank's
Salam
saat over kontrak
Asumsinya uang yang diterima sebesar sisa kontrak yang belum digunakan
Kas………………………………….xxx
Hutang PPh 23……………………xxx
…….Sewa bayar dimuka…………….xxxSaat PBK diterima
Hutang Pajak ?…………..XXX
…….Hutang PPh Pasal 23…………XXXlakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 yang sudah disampaikan
Salam
Saya agak bingung dikit nih pak..
Contoh:
Sewa awal 2 th Rp. 100.000,000,-
PPh 4(2) Final Rp. 10.000,000,-
Nilai sewa diamortisasi selama 2thSisa kontrak 1 thn di over dg nilai sewa Rp. 30.000.000,- dan dipotong PPh 4(2) 10% final Rp. 3.000.000,-
Kalao melakukan pembetulan SPT masa ps 4(2) DPP sewa menjadi 100 jt – 30 jt = 70 jt,-
PPh yg telah disetor 10jt – 7jt = 3jt (yg di pbk kan)Apakah begitu pak? dan terdapat koreksi biaya dibayar dimuka beserta perjanjian sewanya?
Aduh maaf rekan harison, PPh Pasal 4 ayat (2) ya, bukan PPh Pasal 23…. trims koreksinya. he he he
Berarti yang di pbk yang 3 juta
koreksi biaya bayar dimuka 30 juta
Kas……………………………….. 27 Juta
Hutang Ph Pasal 4 ayat (2)….. 3 Juta
………………….Sewa bayar dimuka ……………30 JutaSalam
tambahan
Waktu PBK diterima
hutang pajak????
……Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)Salam
hutang???? maksudnya tujuan yang dipbk kan
Salam
pak hanif,
klu sy jurnal lgs kas (dr) pada sewa DDM (Cr) 30.000.000 blh kan ?(to hanif) Thank's masukannya rekan hanif tadi saya juga disklas sama rekan diro by hp.
nggak klop nanti antara sewa dengan PPh yang sudah disetor dan dilapor
trus, penyewa baru pasti nggak akan mau membayarkan full apabila ia adalah pemotong pajak. sebab, dia yang kena nantinya bila Lap L/R diperiksa ada pembayaran sewa tapi tidak ada penyetoran dan pelaporan PPhnyaSalam
To : Bp Hanif, mis. over kontrak tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan, apakah masih bisa dilakukan pembetulan spm masa pph psl 4 (2) tersebut. Bagaimana perlakuan atas pph psl 4 (2) sebesar 3 jt tersebut, mohon pencerahannya terima kasih.
Rekan hanif…
– Penyewa baru mau motong PPh ps.4(2) juga
– Apabila ga motong ya kita setor sendiri
– tapi kalo penyewa baru ga motong pph dan PPh juga tidak disetor sendiri.. kasian deh..Salam