Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa

  • Pencatatan dan pengakuan biaya dibayar dimuka apabila over kontrak sewa

     Hanif updated 14 years, 1 month ago 6 Members · 27 Posts
  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 10:03 am

    Rekan-rekan mohon masukan dan pencerahannya :
    Cabang perusahaan saya menyewa kantor untuk 2thn, terpakai hanya 1 thn karena cabang tsb ditutup operationalnya dan sisa masa sewa over kontrak. yang saya tanyakan adalah :
    * Apakah biaya sewa yang dibayar dimuka tersebut tetap dicatat selama masa sewa habis?
    * Apakah biaya dibayar dimuka tsb hanya dicatat sampai uang over kontrak diterima?

    Sampai saat ini yg dilakukan adalah biaya yg dibyr dimuka tetap dicatat sampai masa sewa habis dan uang atas over kontrak tsb dicatat sebagai pendapatan sewa.

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih..

    Salam

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 10:03 am
  • Dimas85

    Member
    10 December 2009 at 12:43 pm

    Dear Rekan Horrison,

    Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
    Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.

    Demikian menurut saya.

    Mohon koreksi

  • Hanif

    Member
    10 December 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by dimas85:

    Dear Rekan Horrison,

    Menurut saya, biaya dibayar dimuka di net off dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayar. karena pada kenyataannya uang atas over kontrak bukan merupakan pendapatan sewa.
    Dan atas pajak yang telah dipotong dan disetorkan dilakukan mekanisme pemindahbukuan.

    Demikian menurut saya.

    Mohon koreksi

    sependapat

    Salam

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 1:59 pm

    bantu jurnal nya dung,
    1. pada saat net off,
    2. saat uang over kontrak diterima
    3. pada saat di pbk kan

    proses dan dokumen apa saja yg disampaikan saat permohonan pbk apabila cabang yang di over kontrak sudah aktif/tutup.

    mohon masukannya.. thank's

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:19 pm

    saat over kontrak

    Asumsinya uang yang diterima sebesar sisa kontrak yang belum digunakan
    Kas………………………………….xxx
    Hutang PPh 23……………………xxx
    …….Sewa bayar dimuka…………….xxx

    Saat PBK diterima

    Hutang Pajak ?…………..XXX
    …….Hutang PPh Pasal 23…………XXX

    lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 yang sudah disampaikan

    Salam

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 2:37 pm

    Saya agak bingung dikit nih pak..

    Contoh:
    Sewa awal 2 th Rp. 100.000,000,-
    PPh 4(2) Final Rp. 10.000,000,-
    Nilai sewa diamortisasi selama 2th

    Sisa kontrak 1 thn di over dg nilai sewa Rp. 30.000.000,- dan dipotong PPh 4(2) 10% final Rp. 3.000.000,-

    Kalao melakukan pembetulan SPT masa ps 4(2) DPP sewa menjadi 100 jt – 30 jt = 70 jt,-
    PPh yg telah disetor 10jt – 7jt = 3jt (yg di pbk kan)

    Apakah begitu pak? dan terdapat koreksi biaya dibayar dimuka beserta perjanjian sewanya?

  • Hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:47 pm

    Aduh maaf rekan harison, PPh Pasal 4 ayat (2) ya, bukan PPh Pasal 23…. trims koreksinya. he he he

    Berarti yang di pbk yang 3 juta

    koreksi biaya bayar dimuka 30 juta

    Kas……………………………….. 27 Juta
    Hutang Ph Pasal 4 ayat (2)….. 3 Juta
    ………………….Sewa bayar dimuka ……………30 Juta

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:48 pm

    tambahan

    Waktu PBK diterima

    hutang pajak????
    ……Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:49 pm

    hutang???? maksudnya tujuan yang dipbk kan

    Salam

  • rizal7275

    Member
    10 December 2009 at 3:09 pm

    pak hanif,
    klu sy jurnal lgs kas (dr) pada sewa DDM (Cr) 30.000.000 blh kan ?

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 3:15 pm

    (to hanif) Thank's masukannya rekan hanif tadi saya juga disklas sama rekan diro by hp.

  • Hanif

    Member
    11 December 2009 at 2:59 am

    nggak klop nanti antara sewa dengan PPh yang sudah disetor dan dilapor
    trus, penyewa baru pasti nggak akan mau membayarkan full apabila ia adalah pemotong pajak. sebab, dia yang kena nantinya bila Lap L/R diperiksa ada pembayaran sewa tapi tidak ada penyetoran dan pelaporan PPhnya

    Salam

  • Andri69

    Member
    11 December 2009 at 8:29 am

    To : Bp Hanif, mis. over kontrak tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan, apakah masih bisa dilakukan pembetulan spm masa pph psl 4 (2) tersebut. Bagaimana perlakuan atas pph psl 4 (2) sebesar 3 jt tersebut, mohon pencerahannya terima kasih.

  • Harrison

    Member
    11 December 2009 at 1:28 pm

    Rekan hanif…
    – Penyewa baru mau motong PPh ps.4(2) juga
    – Apabila ga motong ya kita setor sendiri
    – tapi kalo penyewa baru ga motong pph dan PPh juga tidak disetor sendiri.. kasian deh..

    Salam

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now