Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan atas Kerugian Investasi Akibat Pembubaran Anak Perusahaan
Pencatatan atas Kerugian Investasi Akibat Pembubaran Anak Perusahaan
Dear rekan,
ijin bertanya, jadi perusahaan tempat kami bekerja memiliki investasi pada anak-anak perusahaan >25% kepemilikan, namun karena hal-hal tertentu anak-anak perusahaan tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana hingga akhirnya terdapat kerugian di anak-anak perusahaan sebesar jumlah investasi yang perusahaan kami investasikan.
pada akhirnya anak perusahaan tersebut terpaksa dibubarkan karena pailit.
pertanyaannya, apakah investasi yang perusahaan kami lakukan kepada anak perusahaan tersebut dapat diakui sebagai kerugian usaha secara pajak?
mohon bantuannya rekan untuk dapat memberikan dasar aturanya.
terima kasih
mungkin bisa dilihat di pasal 6 UU PPh apakah kerugian tersebut dapat diakui menjadi biaya