Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pencabutan PKP
Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?
- Originaly posted by ktiong06:
Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?
surat resmi apa? surat pernyataan??
- Originaly posted by ktiong06:
Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?
surat resmi apa? surat pernyataan??
- Originaly posted by ktiong06:
Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?
surat resmi apa? surat pernyataan??
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
- Originaly posted by ktiong06:
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT
- Originaly posted by ktiong06:
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT
- Originaly posted by ktiong06:
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT
Ini alamat jelas rekan,
masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
Mohon sarannya rekan2Ini alamat jelas rekan,
masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
Mohon sarannya rekan2Ini alamat jelas rekan,
masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
Mohon sarannya rekan2ajukan surat permohonan utk dikukuhkan sbagai PKP aja di tempat KPP baru….
ajukan surat permohonan utk dikukuhkan sbagai PKP aja di tempat KPP baru….