• Pencabutan PKP

     Wiyogo updated 9 years, 8 months ago 6 Members · 31 Posts
  • ktiong06

    Member
    1 July 2014 at 8:15 am

    Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?

  • priadiar4

    Member
    1 July 2014 at 8:26 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?

    surat resmi apa? surat pernyataan??

  • priadiar4

    Member
    1 July 2014 at 8:26 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?

    surat resmi apa? surat pernyataan??

  • priadiar4

    Member
    1 July 2014 at 8:26 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Apabila tidak ada surat resmi dari KPP untuk dicabut, sedangkan WP sudah melayangkan surat resmi dan sudah lebih dari 6 bulan? Apa Kira-kira tindakan WP?

    surat resmi apa? surat pernyataan??

  • ktiong06

    Member
    31 July 2014 at 4:00 pm

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

  • ktiong06

    Member
    31 July 2014 at 4:00 pm

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

  • ktiong06

    Member
    31 July 2014 at 4:00 pm

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

  • priadiar4

    Member
    4 August 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by ktiong06:

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

    dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT

  • priadiar4

    Member
    4 August 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by ktiong06:

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

    dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT

  • priadiar4

    Member
    4 August 2014 at 7:59 am
    Originaly posted by ktiong06:

    surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut

    dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT

  • ktiong06

    Member
    9 August 2014 at 2:45 pm

    Ini alamat jelas rekan,
    masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
    Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
    Mohon sarannya rekan2

  • ktiong06

    Member
    9 August 2014 at 2:45 pm

    Ini alamat jelas rekan,
    masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
    Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
    Mohon sarannya rekan2

  • ktiong06

    Member
    9 August 2014 at 2:45 pm

    Ini alamat jelas rekan,
    masalahnya tanggal 03 Juni 2014 masih bisa lapor, terus bulan Juli tidak bisa lapor, alasan KPP bhawa PKP perusahaan sudah di cabut.
    Kan aneh, penyebabnya memang ada pindah alamat KPP tapi mulai 03 Juni 2014 bisa laporan semua ke KPP baru. Bulan Juli tidak ada info ada PKP dicabut pada KPP baru, mau laporan baru tahu.
    Mohon sarannya rekan2

  • Wiyogo

    Member
    27 August 2014 at 4:09 pm

    ajukan surat permohonan utk dikukuhkan sbagai PKP aja di tempat KPP baru….

  • Wiyogo

    Member
    27 August 2014 at 4:09 pm

    ajukan surat permohonan utk dikukuhkan sbagai PKP aja di tempat KPP baru….

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now