Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penanganan Bad Stock terhadap Pelaporan PPN Keluaran dan Laporan Pembukuan

  • Penanganan Bad Stock terhadap Pelaporan PPN Keluaran dan Laporan Pembukuan

     teddy21 updated 16 years, 6 months ago 3 Members · 8 Posts
  • teddy21

    Member
    30 April 2008 at 7:20 pm

    Rekan2 Ortax
    Perusahaan saya baru berdiri, berdadan hukum cv. dan pkp bergerak dibidang ditribusi consumer goods. Dalam usaha sering terjadi kasus barang rusak (bad stock) sehingga tidak bisa dijual dan tidak bisa retur ke prinsipal. Jadi atas b/s tersebut apa yang harus saya lakukan atas pelaporan Ppn keluaran dan pelaporan atas stock baik dan terhadap Pph 25, mohon rekan2 dapat membantu, trims

  • teddy21

    Member
    30 April 2008 at 7:20 pm
  • Tamba

    Member
    2 May 2008 at 3:37 pm

    Menurut UU No.18 Th 2000 tentang PPN & PPn BM maka atas kerusakan tersebut tetap harus dilaporkan sebagai pajak keluaran sebesar nilai perolehannya (karena dianggap dipakai sendiri). PPh Ps.25 atas CV kaitannya adalah dengan PPh Ps.29 terhutang tahun sebelumnya, jadi kalau baru operasi tahun 2008 maka PPh Ps.25 = nihil. Thx

  • teddy21

    Member
    3 May 2008 at 10:03 am

    Thanks buat Pak Tamba,
    Sebagian besar barang tsb sudah tidak bisa dipergunakan (rusak dan kadaluarsa) dan itu akan megurangi laba perusahaan. Catatan apa yang musti kita lakukan sebagai pembuktian?

  • teddy21

    Member
    3 May 2008 at 10:11 am

    Permasalahannya B/S kalau tidak dikeluarkan dari stock baik, nanti akan dianggap barangnya masih ada (tidak terjual), sedangkan kenyataannya sudah tidak layak jual. Jadi stock hilang dan tidak terbit faktur, kita mesti memposisikan B/S tersebut bagaimana? Dan laporan keuangan kita harus diposting bagaimana?

  • Wahyudi

    Member
    5 May 2008 at 12:56 pm

    Kalo menurut saya atas barang B/S tersebut tetap dilaporkan sebagaimana pendapat rekan tamba, namun dalam pembuatan faktur pajaknya adalah sebagai berikut:
    Harga Jual = Sebesar Nilai Perolehan.
    Potongan/Discount = Sebesar Nilai Perolehan, sehingga
    DPP = 0 ( Nol )
    PPn = 0 ( Nol )
    Bukankah hal tersebut kalo tidak salah dan tidak dilarang?

  • teddy21

    Member
    5 May 2008 at 4:38 pm

    Thanks buat Pak Wahyudi,
    Jadi pada dasarnya kita tetap terbit faktur pajak dengan nilai perolehan dan memberi potongan harga 100% sehingga: harga perolehan – potongan 100% = DPP 0 dan PPN = 0?

  • teddy21

    Member
    5 May 2008 at 4:42 pm

    Tambahan…..
    Apa perlu ditullis keterangan atas potongan faktur yg 100% tersebut?
    Mohon bantuannya, trims

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now