Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda

  • Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda

     wajibpajakpatuh updated 14 years, 7 months ago 12 Members · 21 Posts
  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 1:40 pm

    rekan ortax,
    saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang?
    mohon pencerahannya dan kalau ada peraturan yang terkaitnya.

    salam

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 1:40 pm
  • Ayu0988

    Member
    27 April 2010 at 1:53 pm

    Dear Rekan Chris…
    Kalo di kantor saya, orang yang berhak menandatangani Invoice dan Faktur Pajak ada 3 orang. Dan ketiga orang tersebut sudah terdaftar di kantor pajak. Kantor Pajak sudah menerbitkan surat yang isinya siapa saja yang berhak menandatangani FP.

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 2:08 pm

    rekan ayu yang saya maksud kalo kita menagih ke customer kita, dokumen yang dilampirkan invoice, surat jalan dan faktur pajak. nah antara yg menandatangani invoice dan faktur pajak berbeda.. itu yg saya maksud apakah boleh?

    salam

  • nt1

    Member
    27 April 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan ayu yang saya maksud kalo kita menagih ke customer kita, dokumen yang dilampirkan invoice, surat jalan dan faktur pajak. nah antara yg menandatangani invoice dan faktur pajak berbeda.. itu yg saya maksud apakah boleh?

    boleh

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 2:48 pm

    rekan nt1 kalo boleh tau ada peraturan yg terkait dengan kasus tsbt

    salam

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by nt1:

    boleh

    Sependapat…
    Penandatangan invoice murni kebijakan persh dalam mendelegasikan wewenang tanpa harus dilaporkan ke KPP terlebih dulu; sedangkan..
    Penandatangan FP harus dilaporkan ke KPP terlebih dulu..

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang?

    boleh, untuk tanda tangan di invoice tidak diatur secara khusus di pajak, yang ada adalah pengaturan tentang pejabat penandatangan di faktur pajak, harus didaftarkan di kpp.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    mohon pencerahannya dan kalau ada peraturan yang terkaitnya.

    Pasal 10

    [b](1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan
    penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini[/b.
    (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur
    Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan
    kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut
    wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur
    Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada
    akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan
    menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan
    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling
    lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani
    Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang
    dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
    tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
    (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak
    terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak
    yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 3:10 pm

    rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.
    contohnya seperti ini :
    kita membuat daftar orang yg berhak menandatangani faktur pajak ke KPP misalanya ada dua orang jadi faktur pajak harus yg menandatangani 2 orang ini.
    sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?

    salam

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?

    Boleh…

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    kita membuat daftar orang yg berhak menandatangani faktur pajak ke KPP misalanya ada dua orang jadi faktur pajak harus yg menandatangani 2 orang ini.
    sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?

    kan sudah saya jelaskan, menurut pandangan saya boleh. karena pejabat penandatangan di invoice tidak diatur di uu fiskal, yg ada adalah pengaturan tentang pejabat yang menandatangi faktur pajak adalah orang yang sama dengan yg dilaporkan di KPP/ Aturan ada diatas. begitu rekan chris
    essensinya adalah yang penting pejabat penandatangan sesuai dengan yang dilaporkan ke kpp, untuk invoice yah bebas toh, he he he he

  • chris1311

    Member
    27 April 2010 at 3:29 pm

    ok thank u rekan2 semua

    salam

  • Satyabudhi

    Member
    27 April 2010 at 3:57 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.

    Harus dibedakan antara administrasi perpajakan dengan internal. Kalau menyangkut perpajakan, tentunya diatur … baik tertuang dalam UU, PP, PMK, PDP. Sedangkan penandatangan invoice kan merupakan kebijakan internal perusahaan.

  • gunawanhartana

    Member
    27 April 2010 at 4:03 pm

    tentu saja boleh. tanda tangan di invoice merupakan kebijakan dari perusahaan tanpa melaporkan ke kantor pajak. tapi yang berhak tanda tangan di faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kantor pajak siapa pejabat yang ditunjuka untuk menandatangani faktur pajak tersebut.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now