Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda
Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda
rekan ortax,
saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang?
mohon pencerahannya dan kalau ada peraturan yang terkaitnya.salam
Dear Rekan Chris…
Kalo di kantor saya, orang yang berhak menandatangani Invoice dan Faktur Pajak ada 3 orang. Dan ketiga orang tersebut sudah terdaftar di kantor pajak. Kantor Pajak sudah menerbitkan surat yang isinya siapa saja yang berhak menandatangani FP.rekan ayu yang saya maksud kalo kita menagih ke customer kita, dokumen yang dilampirkan invoice, surat jalan dan faktur pajak. nah antara yg menandatangani invoice dan faktur pajak berbeda.. itu yg saya maksud apakah boleh?
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan ayu yang saya maksud kalo kita menagih ke customer kita, dokumen yang dilampirkan invoice, surat jalan dan faktur pajak. nah antara yg menandatangani invoice dan faktur pajak berbeda.. itu yg saya maksud apakah boleh?
boleh
rekan nt1 kalo boleh tau ada peraturan yg terkait dengan kasus tsbt
salam
- Originaly posted by nt1:
boleh
Sependapat…
Penandatangan invoice murni kebijakan persh dalam mendelegasikan wewenang tanpa harus dilaporkan ke KPP terlebih dulu; sedangkan..
Penandatangan FP harus dilaporkan ke KPP terlebih dulu.. - Originaly posted by CHRIS1311:
saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang?
boleh, untuk tanda tangan di invoice tidak diatur secara khusus di pajak, yang ada adalah pengaturan tentang pejabat penandatangan di faktur pajak, harus didaftarkan di kpp.
- Originaly posted by CHRIS1311:
mohon pencerahannya dan kalau ada peraturan yang terkaitnya.
Pasal 10
[b](1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan
penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini[/b.
(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan
kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur
Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada
akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan
menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling
lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani
Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang
dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak
terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak
yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat. rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.
contohnya seperti ini :
kita membuat daftar orang yg berhak menandatangani faktur pajak ke KPP misalanya ada dua orang jadi faktur pajak harus yg menandatangani 2 orang ini.
sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?
Boleh…
- Originaly posted by CHRIS1311:
kita membuat daftar orang yg berhak menandatangani faktur pajak ke KPP misalanya ada dua orang jadi faktur pajak harus yg menandatangani 2 orang ini.
sedangkan invoicenya ditandatangani oleh orang yg berbeda diluar 2 orang tsbt atau orang pertama menandatangani invoice dan orang kedua menandatangani faktur pajak atau sebaliknya. apakah boleh?kan sudah saya jelaskan, menurut pandangan saya boleh. karena pejabat penandatangan di invoice tidak diatur di uu fiskal, yg ada adalah pengaturan tentang pejabat yang menandatangi faktur pajak adalah orang yang sama dengan yg dilaporkan di KPP/ Aturan ada diatas. begitu rekan chris
essensinya adalah yang penting pejabat penandatangan sesuai dengan yang dilaporkan ke kpp, untuk invoice yah bebas toh, he he he he ok thank u rekan2 semua
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.
Harus dibedakan antara administrasi perpajakan dengan internal. Kalau menyangkut perpajakan, tentunya diatur … baik tertuang dalam UU, PP, PMK, PDP. Sedangkan penandatangan invoice kan merupakan kebijakan internal perusahaan.
tentu saja boleh. tanda tangan di invoice merupakan kebijakan dari perusahaan tanpa melaporkan ke kantor pajak. tapi yang berhak tanda tangan di faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kantor pajak siapa pejabat yang ditunjuka untuk menandatangani faktur pajak tersebut.