Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda
Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.
Saya sependapat dengan rekan Begawan 5060.
Maka, harap dibedakan dahulu konteks antara FP dengan Invoice.
Dua Form tsb dua hal yang terpisah dan berbeda. - Originaly posted by arur_unix:
Saya sependapat dengan rekan Begawan 5060.
Maka, harap dibedakan dahulu konteks antara FP dengan Invoice.setuju, sebab FP bisa merupakan gabungan dari invoice. invoice bisa lebih banyak dari FP, yang digunakan untuk penjualan secara retail
100% boleh koq pak Chris……
- Originaly posted by Yudiak:
100% boleh koq pak Chris……
Setuju dengan Rekan Yudiak.
Jd jangan Kuatir!
Betul betul betul
klo invoice sih orang yang ditunjuk oleh perusahaan sedangkan faktur pajak untuk menanda tangani harus ada surat kuasa pengusaha kena pajak kepada pihak yang diberi kuasa, dan harus dilaporkan kepada KPP nya..
jadi tanda tangan invoice dan faktur pajak boleh saja ber beda..untuk invoice yang berhak menanda tangan sesuai pangkat yang berwenang dalam perusahaan
untuk f.p yang berhak menanda tangani dari pejabat terkait yang dilaporkan ke KPP sebagai pejabat yang berwenang dalam perusahaan