Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda

  • Penandatangan di Invoice / Faktur dengan Faktur Pajak beda

     wajibpajakpatuh updated 14 years, 7 months ago 12 Members · 21 Posts
  • arur_unix

    Member
    29 April 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan ewox, ini kan aturan mengenai orang yg berhak menandatangani faktur pajaknya, bukan mengenai orang yang berhak menandatangani invoice atau fakturnya.

    Saya sependapat dengan rekan Begawan 5060.
    Maka, harap dibedakan dahulu konteks antara FP dengan Invoice.
    Dua Form tsb dua hal yang terpisah dan berbeda.

  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by arur_unix:

    Saya sependapat dengan rekan Begawan 5060.
    Maka, harap dibedakan dahulu konteks antara FP dengan Invoice.

    setuju, sebab FP bisa merupakan gabungan dari invoice. invoice bisa lebih banyak dari FP, yang digunakan untuk penjualan secara retail

  • Yudiak

    Member
    29 April 2010 at 2:47 pm

    100% boleh koq pak Chris……

  • arur_unix

    Member
    29 April 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    100% boleh koq pak Chris……

    Setuju dengan Rekan Yudiak.

    Jd jangan Kuatir!

  • gamulya

    Member
    4 May 2010 at 2:55 pm

    Betul betul betul
    klo invoice sih orang yang ditunjuk oleh perusahaan sedangkan faktur pajak untuk menanda tangani harus ada surat kuasa pengusaha kena pajak kepada pihak yang diberi kuasa, dan harus dilaporkan kepada KPP nya..
    jadi tanda tangan invoice dan faktur pajak boleh saja ber beda..

  • wajibpajakpatuh

    Member
    6 May 2010 at 7:06 am

    untuk invoice yang berhak menanda tangan sesuai pangkat yang berwenang dalam perusahaan
    untuk f.p yang berhak menanda tangani dari pejabat terkait yang dilaporkan ke KPP sebagai pejabat yang berwenang dalam perusahaan

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now