Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENAMBAHAN HARTA
Selamat malam kawan-kawan, saya ingin tanyakan apakah ada pengaruhnya bila kita menambahkan harta baru dengan jenis "Kas/Setara Kas" sebesar 10% dari total jumlah harta pada tahun pajak (SPT) yg lalu….
apakah akan mengundang perhatian petugas pajak….
sebagai informasi tambahan saya menyetor 285.000/bln dengan nilai bruto 193.132.000/tahun…
mohon bantuan dari kawan – kawan semua…- Originaly posted by chrislianto:
sebagai informasi tambahan saya menyetor 285.000/bln dengan nilai bruto 193.132.000/tahun…
yang ini apa ya?
Salam
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan?
Salam
penghasilan dari usaha…
apa bisa saya menambahkan harta tanpa mengundang perhatian petugas pajak, krna harusnya harta tersebut ada atau sudah mulai terbentuk dari awal tp berhubung ketidak tauan saya terhadap masalah perpajkan maka baru saat ini saya ingin menambahkan harta tersebut…..apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh aparat pajak akan dikenakan sanksi yang berat, karena bisa aja aparat pajak memeriksa rekan ketika membeli aset tertentu sebagai acuan utk mengitung penghasilan anda yg sebenarnya, jadi apapun konsekuensinya baiknya dilaporkan aja rekan,,,,thk rekan
- Originaly posted by chrislianto:
penghasilan dari usaha…
apa bisa saya menambahkan harta tanpa mengundang perhatian petugas pajak, krna harusnya harta tersebut ada atau sudah mulai terbentuk dari awal tp berhubung ketidak tauan saya terhadap masalah perpajkan maka baru saat ini saya ingin menambahkan harta tersebut…..lakukan pembetulan SPT