• Penambahan Harta

     Aries Tanno updated 12 years, 9 months ago 3 Members · 10 Posts
  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 1:22 pm

    Selamat Siang Rekan Ortax,

    saya ingin bertanya lagi, apa bila saya memasukan item harta " Perhiasan/Logam Mulia senilai Rp. 560.000.000,- " dengan menyantumkan keterangan "Hibah dari OrangTua" pada kolom keterangan. apakah nanti akan menjadi masalah (dipertanyakan oleh Fiskus bila diperiksa) karna pada SPT2 sebelumnya belum pernah saya cantumkan harta itu….

    mohon pencerahan dari Rekan2 Ortax…

  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 1:22 pm
  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by chrislianto:

    Selamat Siang Rekan Ortax,

    saya ingin bertanya lagi, apa bila saya memasukan item harta " Perhiasan/Logam Mulia senilai Rp. 560.000.000,- " dengan menyantumkan keterangan "Hibah dari OrangTua" pada kolom keterangan. apakah nanti akan menjadi masalah (dipertanyakan oleh Fiskus bila diperiksa) karna pada SPT2 sebelumnya belum pernah saya cantumkan harta itu….

    mohon pencerahan dari Rekan2 Ortax…

    tidak perlu diberi keterangan. tapi isikan didalam form 1770 S lampiran I bagian B angka 1

    Salam

  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 1:32 pm

    maaf, yang saya maksudkan adalah wp pribadi usaha bebas yang menggunakan Form 1770…

  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 1:41 pm

    dan apakah harus dicantumkan pada Formulir 1770-III bagian B angka 2, padahal disana disebutkan "penghasilan" sedangkan perhiasan ini bukan merupakan penghasilan, hanya sebagai warisan dari orang tua kepada anaknya berupa perhiasan, yang tidak digunakan untuk usaha.

  • begawan5060

    Member
    22 July 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by chrislianto:

    saya ingin bertanya lagi, apa bila saya memasukan item harta " Perhiasan/Logam Mulia senilai Rp. 560.000.000,- " dengan menyantumkan keterangan "Hibah dari OrangTua"

    Tidak perlu….
    Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah :
    Misal th. 2011 memperoleh hibah dari ortu sebesar 560jt, maka nilai tsb dilaporkan pada SPT Tahunan 2011, diisikan pada 1770-III Bagian B.1 dan juga diisikan pada 1770-IV, tahun berikutnya cukup diisikan pada 1770-IV

  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 2:04 pm

    oh begitu, apakah nanti akan dipertanyakan oleh petugas pajak ??

  • begawan5060

    Member
    22 July 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by chrislianto:

    oh begitu, apakah nanti akan dipertanyakan oleh petugas pajak ??

    Kalo mereka nanya…, jawab aja "lihat buku petunjuk pengisian, pak" He..he..he..

  • chrislianto

    Member
    22 July 2011 at 2:11 pm

    hahahahhaaa seperti itu yah, tapi pak ini kan baru dimasukkan pada spt 2009 apakah perlu saya persiapkan bukti (kalau bisa direkayasa) krna biasanya pemindahan harta seperti ini kan tidak tertulis…..

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2011 at 4:32 pm
    Originaly posted by chrislianto:

    hahahahhaaa seperti itu yah, tapi pak ini kan baru dimasukkan pada spt 2009 apakah perlu saya persiapkan bukti (

    siapkan saja bukti-buktinya…

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now