Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penagihan 2x dari Vendor dalam 1 Bulan

  • Penagihan 2x dari Vendor dalam 1 Bulan

     janfebmarjul updated 2 years ago 1 Member · 1 Post
  • janfebmarjul

    Member
    21 April 2022 at 12:00 pm

    Halo saya mau minta pendapat rekan-rekan sekalian.

    Jadi perusahaan saya menerima invoice untuk cost of sales revenue di bulan April untuk Maret, tapi penagihan dari vendor dilakukan di bulan Maret tanggal 31 dan ada faktur pajak. Di bulan Maret kami sudah terima tagihan COS untuk Feb.

    Untuk transaksi seperti ini apa bisa dilakukan pencatatan akuntansi di bulan April? Tapi saya bingung karena ada faktur pajaknya.

    Kalau saya akui di bulan Maret berarti COS nya akan tercatat 2x untuk COS bulan Feb dan Mar.

    Mohon bantuannya.

    Terima Kasih 🙂

    • This discussion was modified 2 years ago by  janfebmarjul.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now