Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penagihan 2x dari Vendor dalam 1 Bulan
Tagged: accounting, Akuntansi, akuntansi_pajak, finance, pajak
Penagihan 2x dari Vendor dalam 1 Bulan
Halo saya mau minta pendapat rekan-rekan sekalian.
Jadi perusahaan saya menerima invoice untuk cost of sales revenue di bulan April untuk Maret, tapi penagihan dari vendor dilakukan di bulan Maret tanggal 31 dan ada faktur pajak. Di bulan Maret kami sudah terima tagihan COS untuk Feb.
Untuk transaksi seperti ini apa bisa dilakukan pencatatan akuntansi di bulan April? Tapi saya bingung karena ada faktur pajaknya.
Kalau saya akui di bulan Maret berarti COS nya akan tercatat 2x untuk COS bulan Feb dan Mar.
Mohon bantuannya.
Terima Kasih 🙂
- This discussion was modified 2 years ago by janfebmarjul.
Viewing 1 of 1 replies