Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungutan PPN untuk jasa training
Pemungutan PPN untuk jasa training
Dear Rekan Ortax
numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….
Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
&
PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)mohon pencerahannya sesepuh
thx advice
Dear Rekan Ortax
numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….
Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
&
PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)mohon pencerahannya sesepuh
thx advice
- Originaly posted by ganzz88:
sering mengadakan training
maksudnya bagaimana ?
siapa yang menyelenggarakan training ?
siapa yang ditraining?
biaya training diterima oleh siapa ? - Originaly posted by ganzz88:
sering mengadakan training
maksudnya bagaimana ?
siapa yang menyelenggarakan training ?
siapa yang ditraining?
biaya training diterima oleh siapa ? Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan
Originaly posted by ganzz88:kami bergerak dibidang IT
Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan
Originaly posted by ganzz88:kami bergerak dibidang IT
- Originaly posted by ganzz88:
numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….
Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
&
PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)mohon pencerahannya sesepuh
thx advice
semuanya tergantung…
- Originaly posted by ganzz88:
numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….
Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
&
PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)mohon pencerahannya sesepuh
thx advice
semuanya tergantung…
- Originaly posted by KAJAPSBY:
maksudnya bagaimana ?
siapa yang menyelenggarakan training ?
siapa yang ditraining?
biaya training diterima oleh siapa ?1. yang menyelanggarakan perusahaan tempat saya bekerja
2. client (khususnya yg mau mengikuti ujian CISSP )
3.oleh clientOriginaly posted by TANUGROHO471:Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan
terima kasih rekan
Originaly posted by hangsengnikkei :semuanya tergantung…
tergantung apa rekan ?..
yang melakukan ?….atau jenis transaksinya ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
maksudnya bagaimana ?
siapa yang menyelenggarakan training ?
siapa yang ditraining?
biaya training diterima oleh siapa ?1. yang menyelanggarakan perusahaan tempat saya bekerja
2. client (khususnya yg mau mengikuti ujian CISSP )
3.oleh clientOriginaly posted by TANUGROHO471:Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan
terima kasih rekan
Originaly posted by hangsengnikkei :semuanya tergantung…
tergantung apa rekan ?..
yang melakukan ?….atau jenis transaksinya ?
Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.
Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.
perusahaan rekan sudah PKP belum?
training terbuka untuk umum atau gmn?perusahaan rekan sudah PKP belum?
training terbuka untuk umum atau gmn?