Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungutan PPN untuk jasa training
Pemungutan PPN untuk jasa training
- Originaly posted by hangsengnikkei:
perusahaan rekan sudah PKP belum?
training terbuka untuk umum atau gmn?sudah PKP rekan
khusus untuk praktisi IT yg ingin mengikuti ujian CISSP Rekan.
Originaly posted by budiargo:Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.
jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
perusahaan rekan sudah PKP belum?
training terbuka untuk umum atau gmn?sudah PKP rekan
khusus untuk praktisi IT yg ingin mengikuti ujian CISSP Rekan.
Originaly posted by budiargo:Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.
jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?
- Originaly posted by ganzz88:
sudah PKP rekan
pungut PPN
Originaly posted by ganzz88:jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?
yah kurang lebih begitulah
- Originaly posted by ganzz88:
sudah PKP rekan
pungut PPN
Originaly posted by ganzz88:jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?
yah kurang lebih begitulah