Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemungutan PPN untuk jasa training

  • Pemungutan PPN untuk jasa training

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 3:28 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    perusahaan rekan sudah PKP belum?
    training terbuka untuk umum atau gmn?

    sudah PKP rekan

    khusus untuk praktisi IT yg ingin mengikuti ujian CISSP Rekan.

    Originaly posted by budiargo:

    Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.

    jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 3:28 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    perusahaan rekan sudah PKP belum?
    training terbuka untuk umum atau gmn?

    sudah PKP rekan

    khusus untuk praktisi IT yg ingin mengikuti ujian CISSP Rekan.

    Originaly posted by budiargo:

    Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.

    jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by ganzz88:

    sudah PKP rekan

    pungut PPN

    Originaly posted by ganzz88:

    jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?

    yah kurang lebih begitulah

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by ganzz88:

    sudah PKP rekan

    pungut PPN

    Originaly posted by ganzz88:

    jadi UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g),haruf melihat klasifikasi usaha yahh rekan ?

    yah kurang lebih begitulah

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now