Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemungutan PPN untuk jasa training

  • Pemungutan PPN untuk jasa training

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 10:41 am

    Dear Rekan Ortax

    numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….

    Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
    &
    PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)

    mohon pencerahannya sesepuh

    thx advice

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 10:41 am

    Dear Rekan Ortax

    numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….

    Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
    &
    PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)

    mohon pencerahannya sesepuh

    thx advice

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 10:41 am
  • KAJAPSBY

    Member
    28 May 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by ganzz88:

    sering mengadakan training

    maksudnya bagaimana ?
    siapa yang menyelenggarakan training ?
    siapa yang ditraining?
    biaya training diterima oleh siapa ?

  • KAJAPSBY

    Member
    28 May 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by ganzz88:

    sering mengadakan training

    maksudnya bagaimana ?
    siapa yang menyelenggarakan training ?
    siapa yang ditraining?
    biaya training diterima oleh siapa ?

  • tanugroho471

    Member
    28 May 2013 at 11:57 am

    Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan

    Originaly posted by ganzz88:

    kami bergerak dibidang IT

  • tanugroho471

    Member
    28 May 2013 at 11:57 am

    Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan

    Originaly posted by ganzz88:

    kami bergerak dibidang IT

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by ganzz88:

    numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….

    Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
    &
    PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)

    mohon pencerahannya sesepuh

    thx advice

    semuanya tergantung…

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by ganzz88:

    numpang tanya, perusahaan kami bergerak dibidang IT & sering mengadakan training, apakah pada saat melakukan invoicing untuk training tidak berhak melakukan pemungutan PPN ?….

    Sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf ( g):
    &
    PP No. 144 Tahun 2000 Pasal 5 huruf (f)

    mohon pencerahannya sesepuh

    thx advice

    semuanya tergantung…

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 2:23 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maksudnya bagaimana ?
    siapa yang menyelenggarakan training ?
    siapa yang ditraining?
    biaya training diterima oleh siapa ?

    1. yang menyelanggarakan perusahaan tempat saya bekerja
    2. client (khususnya yg mau mengikuti ujian CISSP )
    3.oleh client

    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan

    terima kasih rekan

    Originaly posted by hangsengnikkei :

    semuanya tergantung…

    tergantung apa rekan ?..

    yang melakukan ?….atau jenis transaksinya ?

  • ganzz88

    Member
    28 May 2013 at 2:23 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    maksudnya bagaimana ?
    siapa yang menyelenggarakan training ?
    siapa yang ditraining?
    biaya training diterima oleh siapa ?

    1. yang menyelanggarakan perusahaan tempat saya bekerja
    2. client (khususnya yg mau mengikuti ujian CISSP )
    3.oleh client

    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan

    terima kasih rekan

    Originaly posted by hangsengnikkei :

    semuanya tergantung…

    tergantung apa rekan ?..

    yang melakukan ?….atau jenis transaksinya ?

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 2:47 pm

    Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 2:47 pm

    Tetap di Pungut sebab perusahaan saudara tidak bergerak dalam bidang Pendidikan.

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 3:07 pm

    perusahaan rekan sudah PKP belum?
    training terbuka untuk umum atau gmn?

  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2013 at 3:07 pm

    perusahaan rekan sudah PKP belum?
    training terbuka untuk umum atau gmn?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now