Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungut PPN
Ortaxer's…
Siapa saja yang termasuk Pemungut PPN sekarang ini?? Apakah Pertamina masih termasuk pemungut PPN??
Terima kasih atas jawabannya…salam rekan ferry, setahu saya pemungut PPn sekarang adalah bendaharawan. sedang untuk pertamina menurut saya adalah BUMN jadi bukan pemungut PPN. mohon maaf kalau salah.
pertamina yg DOH setau saya masih pemungut, tapi yang pemasaran udah nggak. gitu juga beberapa produsen minyak yg laen kayak total n chevron. tp gak tau ya kalo dlm sebulan ini ada perkembangan terbaru.
Rekan Ferry,
Setahu saya sekarang,
Untuk Pertamina sekarang sudah bukan pemungut PPN lagi.
Benar seperti yang dikatakan rekan eddy.Untuk operator-operator Pertamina seperti Conoco,Total, dan kontrak2 TAC,JOB,dsb dengan Pertamina bukan sebagai pemungut PPN. Tetap berlaku perlakuan PPN Normal.
Untuk KKS (Kontrak Kerja Sama) dengan Pertamina sesuai dengan PMK 11/2005,
Untuk transaksi DPP+PPN diatas 10 juta, diberlakukan sebagai Pemungut PPN, bila dibawah 10 juta diberlakukan perlakuan PPN Normalsemoga dapat membantu
Kayaknya pemungut PPN sekarang KPKN, Bendaharawan pemerintah sama Perusahaan Kontrak Kerja sama bidang migas
iya nich kayaknya saya idemitsu dg rekan mardi, tetapi coba dech kita lihat di undang-2 PPn terbaru (maksud saya yg keluar paling akhir lho) ada lagi kagak tambahannya….
Dear all,
Setahu saya yang menjadi pemungut sekarang adalah bendaharawan pemerintah, BP Migas, atau badan lain yang ditunjuk sebagai pemungut (dengan alasan anggaran dana bersumber dari APBN/APBD)