Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi
pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi
Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.
Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.
Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.
- Originaly posted by RUKWINI:
kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya - Originaly posted by RUKWINI:
kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya - Originaly posted by RUKWINI:
kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.
1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya - Originaly posted by RUKWINI:
Perusahaan kami
karena penerima jasa konstruksi
Originaly posted by priadiar4:Badan (bukan pemotong pajak)
tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?
- Originaly posted by RUKWINI:
Perusahaan kami
karena penerima jasa konstruksi
Originaly posted by priadiar4:Badan (bukan pemotong pajak)
tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?
- Originaly posted by RUKWINI:
Perusahaan kami
karena penerima jasa konstruksi
Originaly posted by priadiar4:Badan (bukan pemotong pajak)
tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?
- Originaly posted by goodmorning:
tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?
badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing.
- Originaly posted by goodmorning:
tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?
badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing.