Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi

  • pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi

     MrToyo updated 9 years, 4 months ago 7 Members · 34 Posts
  • RUKWINI

    Member
    10 May 2014 at 11:17 am

    Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

  • RUKWINI

    Member
    10 May 2014 at 11:17 am

    Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

  • RUKWINI

    Member
    10 May 2014 at 11:17 am
  • RUKWINI

    Member
    10 May 2014 at 11:17 am

    Perusahaan kami melakukan renovasi gedung menggunakan jasa konstruksi, akan tetapi perusahaan jasa konstruksi melakukan pemotongan dan menyetor pph sendiri atas nama perusahaan mereka sendiri, seharusnya kan perusahaan kami sebagai pihak pemotong. kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

  • KAJAPSBY

    Member
    10 May 2014 at 11:53 pm

    Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.

  • KAJAPSBY

    Member
    10 May 2014 at 11:53 pm

    Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.

  • KAJAPSBY

    Member
    10 May 2014 at 11:53 pm

    Tidak bisa, krn kewajiban pemotongan ada pd pihak yg membayar.

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 8:08 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

    1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
    2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 8:08 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

    1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
    2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 8:08 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    kira2 bisa tidak mereka melakukan pemotongan sendiri? terima kasih.

    1. jika penerima jasa OP atau Badan (bukan pemotong pajak) maka kontraktornya baru bisa melakukan penyetoran sendiri
    2. Jika pemotongan kurang oleh pihak pemotong maka kontraktornya bayar kekurangannya

  • goodmorning

    Member
    12 May 2014 at 8:31 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    Perusahaan kami

    karena penerima jasa konstruksi

    Originaly posted by priadiar4:

    Badan (bukan pemotong pajak)

    tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?

  • goodmorning

    Member
    12 May 2014 at 8:31 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    Perusahaan kami

    karena penerima jasa konstruksi

    Originaly posted by priadiar4:

    Badan (bukan pemotong pajak)

    tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?

  • goodmorning

    Member
    12 May 2014 at 8:31 am
    Originaly posted by RUKWINI:

    Perusahaan kami

    karena penerima jasa konstruksi

    Originaly posted by priadiar4:

    Badan (bukan pemotong pajak)

    tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by goodmorning:

    tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?

    badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing.

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by goodmorning:

    tanya dong rekan priadiar4, contoh badan yang bukan pemotong pajak?

    badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now