Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi
pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi
- Originaly posted by RUKWINI:
apa yang harus saya lakukan, sedangkan ini sudah terjadi. pihak kontraktor sudah menyetor pph psl 4 ayat 2.. terimakasih atas bantuannya rekan2.
minta ke kontraktornya untuk melakukann pemindahbukuan, dari NPWP Kontraktor ke NPWP Perusahaan rekan
Selamat Siang semua.
Mohon bantuannya.
Menurut kalian, apabila ada transaksi berupa pembenahan ruangan ruko itu masuk kategori pemotongan pph final atas konstruksi atau pph 23 ?Dikerjakan oleh CV
kalau menurut saya, apabila cv nya kualifikasinya kontraktor dan benar-benar mengerjakan pekerjaan jasa konstruksi maka dia dikenakan pph pasal 4 ayat 2.
setelah saya minta SPPKP nya, ternyata kualifikasinya bergerak dibidang jasa periklanan.
jadi pekerjaan yang dilakukan CV tersebut adalah berupa membuat partisi (skat2 ruangan gitu).
masuk pph 23 bukan ? klau iya kategori jasa apa ya ?