Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi

  • pemotongan sendiri pph oleh jasa konstruksi

     MrToyo updated 9 years, 4 months ago 7 Members · 34 Posts
  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by RUKWINI:

    apa yang harus saya lakukan, sedangkan ini sudah terjadi. pihak kontraktor sudah menyetor pph psl 4 ayat 2.. terimakasih atas bantuannya rekan2.

    minta ke kontraktornya untuk melakukann pemindahbukuan, dari NPWP Kontraktor ke NPWP Perusahaan rekan

  • MrToyo

    Member
    19 December 2014 at 12:59 pm

    Selamat Siang semua.

    Mohon bantuannya.
    Menurut kalian, apabila ada transaksi berupa pembenahan ruangan ruko itu masuk kategori pemotongan pph final atas konstruksi atau pph 23 ?

    Dikerjakan oleh CV

  • Astarisyah

    Member
    19 December 2014 at 2:44 pm

    kalau menurut saya, apabila cv nya kualifikasinya kontraktor dan benar-benar mengerjakan pekerjaan jasa konstruksi maka dia dikenakan pph pasal 4 ayat 2.

  • MrToyo

    Member
    19 December 2014 at 3:07 pm

    setelah saya minta SPPKP nya, ternyata kualifikasinya bergerak dibidang jasa periklanan.

    jadi pekerjaan yang dilakukan CV tersebut adalah berupa membuat partisi (skat2 ruangan gitu).

    masuk pph 23 bukan ? klau iya kategori jasa apa ya ?

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now