Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran

  • Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran

  • andijulianto

    Member
    12 December 2012 at 10:18 am

    Dear para senior forum Ortax yang terhormat,

    Mohon maaf, saya newbie di forum ini mohon ijin bertanya,
    Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan Pelayaran dalam aktivitas nya banyak melakukan jasa angkut batubara dan selama ini selalu menjadi objek pemotongan PPh Pasal 15 Final tarif 1,2%.

    Perkembangan terakhir, ada konsumen kami (perusahaan tambang batubara) diperiksa pajak dan pemeriksa mengkaitkan kewajiban pemotongan PPh nya dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Konsumen kami dianggap lalai melakukan pemotongan PPh, karena selama ini konsumen kami melakukan pemotongan PPh pasal 15 sebesar 1.2% sedangkan pemeriksa berpendapat seharusnya dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% atas objek pajak Jasa lain Penunjang Pertambangan.

    Kami menilai ada dualisme kepentingan dalam hal penerapan dasar hukum yang berbeda karena kami sebagai perusahaan pelayaran dengan Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPAL) sudah mendapat payung hukum dengan PPh pasal 15, Sementara disisi lain konsumen kami dikaitkan dengan pemotongan PPh Pasal 23.

    Kami berpendapat bahwa selama preudshaan kami punya SIUPAL dan jasa yang kami lakukan adalah jasa angkut/pelayaran maka kewajiban kami adalah terkait PPh Pasal 15 bukan PPh Pasal 23.

    Dari uraian diatas, mohon saran, pendapat dari rekan-rekan dan para senior aturan mana yang harus kami ikuti.

    Sekian, terima kasih

    Andy

  • andijulianto

    Member
    12 December 2012 at 10:18 am
  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by andijulianto:

    Kami menilai ada dualisme kepentingan dalam hal penerapan dasar hukum yang berbeda karena kami sebagai perusahaan pelayaran dengan Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPAL) sudah mendapat payung hukum dengan PPh pasal 15,

    saya juga sependapat dengan ini..

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 10:28 am

    kalo ga salah di PMK 244 itu untuk jasa penunjang pertambangan selain migas ada pengecualiannya "kecuali jasa angkutan umum"…
    cuma saya ga tau, kalo udah punya SIUPAL itu sudah pasti jasa angkutan umum atau belum..kemudian kontrak antara Perusahan bapak dengan perusahaan tambang seperti apa..kalo kontraknya menyewakan kapal untuk mengangkut BB saya pikir masuk ke jasa penunjang.

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by riorosario:

    kontraknya menyewakan kapal untuk mengangkut BB saya pikir masuk ke jasa penunjang.

    atau sewa harta..

  • andijulianto

    Member
    12 December 2012 at 10:33 am

    Kontrak kami adalah jasa pengangkutan batu bara, karena Fuel, crew maupun pendukungnya menjadi tanggungjawab kami untuk menyediakanya.

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by andijulianto:

    Kontrak kami adalah jasa pengangkutan batu bara, karena Fuel, crew maupun pendukungnya menjadi tanggungjawab kami untuk menyediakanya.

    menurut saya masuk ke jasa angkutan umum..

    btw, ada koreksi juga ga dari fiskus untuk PPN atas jasanya??

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 10:51 am

    SE 29/1996

    (3) Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
    – pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
    – pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
    – pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
    – pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

    (4) Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by yovi:

    Nomor : 416/KMK.04/1996

    Originaly posted by yovi:

    SE 29/1996

    KMK sama SE ini berkaitan pak?

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 10:58 am

    ya..
    coba di cek..

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by yovi:

    ya..

    hehehe, soalnya saya bingung bacanya pak..

    Originaly posted by yovi:

    termasuk penghasilan penyewaan kapal

    Originaly posted by yovi:

    Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

    jadi walaupun penghasilannya dari penyewan kapal pphnya tetap final ya?
    kalo Pasal 23 UU PPh bunyinya beda..itu yg saya bingung pak..

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by riorosario:

    jadi walaupun penghasilannya dari penyewan kapal pphnya tetap final ya?
    kalo Pasal 23 UU PPh bunyinya beda..itu yg saya bingung pak..

    makanya saya menggunakan ini..

    Originaly posted by yovi:

    Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

    jadi apabila memiliki SIUPAL, ya kenanya PPh 15..

  • andijulianto

    Member
    12 December 2012 at 11:35 am

    Dear para senior,

    sangat sulit meyakinkan team pemeriksa untuk bisa merujuk transaksi kami ini ke PPh Pasal 15. ingin sekali saya menjawabnya dengan 'bahasa tertulis yang sistematis, adakah para senior berkenan sharing.

    apakah Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2009 serta merta 'menggugurkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 karena pemeriksa bersikeras merujuk ke Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2009 .

    thanks b4

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by andijulianto:

    sangat sulit meyakinkan team pemeriksa untuk bisa merujuk transaksi kami ini ke PPh Pasal 15. ingin sekali saya menjawabnya dengan 'bahasa tertulis yang sistematis, adakah para senior berkenan sharing.

    entah nyambung apa enggak, tapi saya berpikirnya seperti ini..di PMK 80 2012 mengenai jasa angkutan yg tidak dikenai PPN, di pasal 5 dikatakan yg tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air dst..
    jadi tidak dikatakan jasa angkutan umum itu jika memenuhi pasal 5 PMK 80 tsb..selama tidak memenuhi kriteria tsb, maka termasuk jasa angkutan..
    dari defini jasa angkutan yg ada di PMK 80 2012 harusnya bisa meyakinkan fiskus..
    mohon koreksi yg lain

  • Mydanbo

    Member
    12 January 2018 at 2:12 pm

    Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now