Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran

  • Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran

  • Mydanbo

    Member
    12 January 2018 at 2:37 pm

    rekan mungkin logikanya seperti ini

    Jasa penunjang di bidang pertambangan itu kalo dilakukan oleh perusahan yang memiliki izin usaha bidang pertambangan dan sedangkan perusahan pelayaran umum kan memiliki izin usaha jasa transportasi umum bukan izin usaha di bidang pertambangan jadi tidak bisa di kenakan PPH 23 atas jasa memindahkan batu bara yang dilakukan perusahaan pelayaran umum

  • Vivizi

    Member
    14 March 2018 at 4:36 pm

    Dear Rekan semua

    mohon bantuannya. apabila perusahaan menyewakan kapal dengan awak (time charter) dan saat ini belum memiliki SIUPAL apakah dikenakan PPH 23 sebesar 2% atau PPH 15 sebesar 1,2%untuk pajaknya?

    Terima Kasih

  • almirasabrina

    Member
    16 March 2018 at 11:47 am

    menurut saya jika perusahaan pelayaran memiliki SIUPAL maka atas transaksi akan dikenakan PPh 15, sedangkan jika tidak memiliki SIUPAL akan dikenakan PPh 23

    coba baca ini rekan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24535&hlm=4#jdltopic

    ortax

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    16 March 2018 at 1:48 pm

    coba periksa SIUPAL apa masih berlaku atau tidak saat terjadinya transaksi/proses yg menurut fiskus pake pph 23

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now