Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran
Pemotongan PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran
zulkarnaen abdul hannan updated 6 years, 9 months ago 7 Members · 19 Postsrekan mungkin logikanya seperti ini
Jasa penunjang di bidang pertambangan itu kalo dilakukan oleh perusahan yang memiliki izin usaha bidang pertambangan dan sedangkan perusahan pelayaran umum kan memiliki izin usaha jasa transportasi umum bukan izin usaha di bidang pertambangan jadi tidak bisa di kenakan PPH 23 atas jasa memindahkan batu bara yang dilakukan perusahaan pelayaran umum
Dear Rekan semua
mohon bantuannya. apabila perusahaan menyewakan kapal dengan awak (time charter) dan saat ini belum memiliki SIUPAL apakah dikenakan PPH 23 sebesar 2% atau PPH 15 sebesar 1,2%untuk pajaknya?
Terima Kasih
menurut saya jika perusahaan pelayaran memiliki SIUPAL maka atas transaksi akan dikenakan PPh 15, sedangkan jika tidak memiliki SIUPAL akan dikenakan PPh 23
coba baca ini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24535&hlm=4#jdltopiccoba periksa SIUPAL apa masih berlaku atau tidak saat terjadinya transaksi/proses yg menurut fiskus pake pph 23