• Pemotongan PPh Catering

  • alexis

    Member
    7 October 2008 at 1:41 pm
  • alexis

    Member
    7 October 2008 at 1:41 pm

    Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa catering (sebutlah namanya ABC Catering), nilai invoicenya Rp 100 juta. Atas jasa tersebut saat saya membayar tentu saya potong PPh-nya.
    ABC Catering tidak memiliki NPWP, namun pemiliknya (sebutlah Bpk X) memiliki NPWP.

    Pertanyaan saya:
    Bagaimana proses pemotongannya? Apakah potong PPh 23 kepada ABC Catering (dengan nomor NPWP = nol), atau potong PPh 21 kepada Bpk X, atau cara lain? Dan berapa tarifnya?

    Terima kasih.

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 2:15 pm

    Kalo dilihat PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 6 jo. Pasal 5 ayat 4, transaksi di atas di kenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 1,5 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan (PER – 70/PJ/2007). Pihak yang dipotong berarti Bpk X. CMIIW

  • alexis

    Member
    7 October 2008 at 2:26 pm
    Originaly posted by olive:

    Kalo dilihat PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 6 jo. Pasal 5 ayat 4, transaksi di atas di kenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 1,5 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan (PER – 70/PJ/2007). Pihak yang dipotong berarti Bpk X. CMIIW

    Bukankah pemotongan PPh 23 hanya untuk badan? Sedangkan jika yang dipotong Bpk X = pribadi.

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 2:39 pm

    Sebagaimana dijelaskan dalam PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 4 :

    Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23.

    Coba dicermati PER – 15/PJ/2006. Prediksi saya ABC Catering punya pegawai.

    Semoga membantu….

  • alexis

    Member
    8 October 2008 at 10:36 am

    Saya tanya ke konsultan pajak PB & Co, jawaban mereka adalah dipotong PPh 23 dan pada bukti potongnya dituliskan nama perusahaan cateringnya (ABC Catering) dan kolom no NPWP dituliskan 00000 (nol semua).

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 10:42 am

    ABC Catering kan bukan badan hukum…., saya berpendapat Bukti Potongnya menggunakan nama pemilik (Mr. X). Coba konsultasikan ke AR biar lebih aman. Ada pendapat lain dari teman2 ortax ??

  • Wahyudi

    Member
    8 October 2008 at 10:56 am

    Kalo saya sich bukti potong 23 tetep menggunakan nama ABC Catering meskipun bukan badan hukum sebab jika dikaitkan dengan nanti pd waktu mengisi SPT Tahunan OP saya yakin Mr. X akan tetap mencantumkan ABC Catering sebagai nama usahanya….salam CMIIW juga.

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 11:17 am

    masuk diakal juga sih.., ada yang lain ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 11:23 am

    Dear All

    PPh Pasal 23 adalah PPh yang dipotong atas Pembayaran yang dilakukan Subyek Pajak Badan DN kepada WP DN berupa:

    > Dividen;
    > Bunga;
    > Royalti;
    > Hadiah, Penghargaan;
    > Bunga Simpanan Koperasi (Final);
    > Sewa Harta;
    > Jasa : Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, Jasa Lainnya.
    (Dahulu kala namanya PBDR : Pajak Atas Bunga Dividen Dan Royalti / UU Th. 70)

    Dengan demikian atas Pembayaran yang dilakukan WP Badan kepada Pengusaha Jasa Catering (WP DN baik Badan dan OP) wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X Perkiraan Penghasilan Neto 10% X Pembayaran = 1,5% X Pembayaran (Lampiran II Angka 28 PER-70/PJ/2007).

    Demikian untuk pencerahan seperlunya

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • angelina

    Member
    8 October 2008 at 12:14 pm

    saya setuju dengan rekan Ritzky,
    untuk catering dikenakan PPh 23 = 1,5% (baik itu Badan maupun OP).
    masalah pencantuman nama WP yang dipotong apakah itu ABC Catering (npwp 000…) atau Bp. X (npwp), lebih baik ditanyakan lebih dahulu kepada Bp. X, agar tidak terjadi masalah dalam pengkreditan PPh 23 tsb di akhir tahun oleh Bp. X.

    Demikian pendapat…..

  • handy hovin

    Member
    8 October 2008 at 12:54 pm

    kalau menurut saya sih, apabila pemberi jasa catering bukan badan hukum maka bukti potong PPh pasal 23 atas nama Mr. X karena uda pasti merupakan penghasilan OP

    apabila badan hukum, maka bukti potong atas nama ABC catering

    mohon koreksi…………

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 1:36 pm

    Dear All

    PPh Pasal 23 "dipotong" atas nama yang mengajukan Tagihan / Invoice jadikan pegangan.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • wuriant

    Member
    8 October 2008 at 2:16 pm

    kami juga mengalami permasalahan yang sama.
    tetapi saya memotong langsung atas nama perusahaannya (sesuai tagihan), dengan npwp 0000, kadang2 perusahaannya cateringnya complain karena pembayaran tidak full karena sudah dipotong pph23 (1,5%) tapi tidak pernah meminta bukti potong karena sadar diri kalo tidak punya npwp.

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:19 pm

    inti permasalahan adalah NPWP bahwa perusahaan tersebut tidak memilki NPWP, namun pemiliknya memiliki NPWP, jadi bukti pemotongan dapat dilakukan atas nama pemiliknya.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now