• Pemotongan PPh Catering

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 2:23 pm

    Dear Friend Alexis.

    1. Mulai tahun 2009 cfm UU PPh No. 36 Th. 2008 atas Jasa Catering jika masuk sebagai Jasa Lain cfm Pasal 23 Ayat (1) Huruf c dikenai / dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 % X Bruto Pembayaran.

    2. Jika WP / PKP tidak memiliki NPWP maka Pajaknya harus ditambah 100% cfm Pasal 23 Ayat (1a).

    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3.royalti; dan
    4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b.dihapus;
    c.sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (3)Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
    a.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
    b.sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    c.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
    d.dihapus;
    e.bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
    f.sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    g.dihapus; dan
    h.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    3 November 2008 at 3:31 pm

    terlepas dari tidak punya NPWP dan pemilik punya NPWP, jelas dipotong PPh Ps.23 dengan mencantumkan kode NPWP oooooooo,

  • besdy

    Member
    7 November 2008 at 11:34 am

    Umumnya perusahaan perseorangan menggunakan npwp pribadi untuk melaporkan usaha, masalah merk dagang boleh kita minta dicantumkan atau tidak. Saya lebih setuju dibuat bukti potong pph 23 atas nama Bapak X (ABC Cartering), dan kolom npwp tetap diisi dengan npwp Bp. X. Karena usaha ini kan bakal dilaporkan dalam penghasilannya di SPT tahunan pribadinya, sehingga beliau bisa mengkreditkan PPh yang telah dipotong oleh kita.

  • Koostadi S

    Member
    7 November 2008 at 3:38 pm

    Mungkin nggak kalau kalau bukti potong atas nama Bapak X qq ABC catering ?

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now