Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP
Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP
Dear rekan ORTAX,
Apakah pemotongan PPh.4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP dinaikkan tarifnya 2 kali lipat?
Jika iya, apakah tarif pajak PPh.4(2)nya menjadi 20% dari nilai kontrak??
Terima kasih rekan ORTAX
Benar
Tetap 10% Rekan
- Originaly posted by encex:
Tetap 10% Rekan
Bisa minta tolong peraturannya rekan?Sebab kan disini yang dipotong tidak punya NPWP
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Bisa minta tolong peraturannya rekan?Sebab kan disini yang dipotong tidak punya NPWP
Adakah aturannya yang bilang bahwa tarifnya lebih tinggi?.
Yang ada itu hanya diaturan PPh 21, 22 dan 23.
Yang lain enggak ada.Salam
Jadi kalo misalnya atas persewaan tanah dan atau bangunan itu tidak dikenai 100% lebih tinggi ya kalo yang dipotong tidak punya NPWP?Memang tidak ada ya di UU PPh 😀
Setuju dengan rekan hanif, tidak ada aturan khusu kenaikan tarif 100% lebih tinggi untuk Objek PPH 4 (2).
Salam,
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Jadi kalo misalnya atas persewaan tanah dan atau bangunan itu tidak dikenai 100% lebih tinggi ya kalo yang dipotong tidak punya NPWP?Memang tidak ada ya di UU PPh 😀
apa rekan siti… pernah menemukan aturan yang bilang bahwa untuk objek PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pajak lebih tinggi bila penerima penghasilan tidak punya NPWP?
Salam
Terima kasih rekan atas koreksinya
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Terima kasih rekan atas koreksinya
Siiip…..
Salam
Dear Rekan ORTAX sekalian,
Terima kasih atas penjelasan rekan2 sekalian.
Oleh karenanya saya mengambil kesimpulan bahwa untuk pemotongan PPh.4(2) tidak dikenakan kenaikan tarif walaupun tidak mempunyai NPWP.
Terima kasih dan salam ORTAX semuanya.
- Originaly posted by pajak1:
Oleh karenanya saya mengambil kesimpulan bahwa untuk pemotongan PPh.4(2) tidak dikenakan kenaikan tarif walaupun tidak mempunyai NPWP.
benar sekali
Originaly posted by pajak1:Terima kasih dan salam ORTAX semuanya.
Siiip…
Salam
Benar untuk PPh Final tidak dikenakan tarif kenaikan 100%
- Originaly posted by edisuryadi2:
Benar untuk PPh Final tidak dikenakan tarif kenaikan 100%
hati2 lho dengan staement ini rekan edi…
Sebab, yang secara eksplisit bilan seperti ini hanya ketentuan tentang PPh 21Salam