Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP

  • Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP

  • pajak1

    Member
    5 March 2012 at 1:55 pm

    Dear rekan ORTAX,

    Apakah pemotongan PPh.4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP dinaikkan tarifnya 2 kali lipat?

    Jika iya, apakah tarif pajak PPh.4(2)nya menjadi 20% dari nilai kontrak??

    Terima kasih rekan ORTAX

  • pajak1

    Member
    5 March 2012 at 1:55 pm
  • sitirahmaniez

    Member
    5 March 2012 at 1:59 pm

    Benar

  • encex

    Member
    5 March 2012 at 2:00 pm

    Tetap 10% Rekan

  • sitirahmaniez

    Member
    5 March 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by encex:

    Tetap 10% Rekan

    Bisa minta tolong peraturannya rekan?Sebab kan disini yang dipotong tidak punya NPWP

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 2:05 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Bisa minta tolong peraturannya rekan?Sebab kan disini yang dipotong tidak punya NPWP

    Adakah aturannya yang bilang bahwa tarifnya lebih tinggi?.
    Yang ada itu hanya diaturan PPh 21, 22 dan 23.
    Yang lain enggak ada.

    Salam

  • sitirahmaniez

    Member
    5 March 2012 at 2:15 pm

    Jadi kalo misalnya atas persewaan tanah dan atau bangunan itu tidak dikenai 100% lebih tinggi ya kalo yang dipotong tidak punya NPWP?Memang tidak ada ya di UU PPh 😀

  • encex

    Member
    5 March 2012 at 2:16 pm

    Setuju dengan rekan hanif, tidak ada aturan khusu kenaikan tarif 100% lebih tinggi untuk Objek PPH 4 (2).

    Salam,

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Jadi kalo misalnya atas persewaan tanah dan atau bangunan itu tidak dikenai 100% lebih tinggi ya kalo yang dipotong tidak punya NPWP?Memang tidak ada ya di UU PPh 😀

    apa rekan siti… pernah menemukan aturan yang bilang bahwa untuk objek PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pajak lebih tinggi bila penerima penghasilan tidak punya NPWP?

    Salam

  • sitirahmaniez

    Member
    5 March 2012 at 2:31 pm

    Terima kasih rekan atas koreksinya

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Terima kasih rekan atas koreksinya

    Siiip…..

    Salam

  • pajak1

    Member
    5 March 2012 at 2:59 pm

    Dear Rekan ORTAX sekalian,

    Terima kasih atas penjelasan rekan2 sekalian.

    Oleh karenanya saya mengambil kesimpulan bahwa untuk pemotongan PPh.4(2) tidak dikenakan kenaikan tarif walaupun tidak mempunyai NPWP.

    Terima kasih dan salam ORTAX semuanya.

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by pajak1:

    Oleh karenanya saya mengambil kesimpulan bahwa untuk pemotongan PPh.4(2) tidak dikenakan kenaikan tarif walaupun tidak mempunyai NPWP.

    benar sekali

    Originaly posted by pajak1:

    Terima kasih dan salam ORTAX semuanya.

    Siiip…

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    5 March 2012 at 3:36 pm

    Benar untuk PPh Final tidak dikenakan tarif kenaikan 100%

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Benar untuk PPh Final tidak dikenakan tarif kenaikan 100%

    hati2 lho dengan staement ini rekan edi…
    Sebab, yang secara eksplisit bilan seperti ini hanya ketentuan tentang PPh 21

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now