Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP

  • Pemotongan PPh 4(2) penyewaan tanah atas WP Pribadi non NPWP

  • edisuryadi2

    Member
    5 March 2012 at 3:47 pm

    lho, khan bisa dijadikan acuan bahwa PPh yang Final tdk dikenakan 100% memang ada yang PPh Pasal Final yang dikenakan kenaikan 100% rekan ??

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 3:51 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    PPh Pasal Final yang dikenakan kenaikan 100% rekan ??

    sampai saat ini belum ada.

    Tapi, ketika aturannya berbunyi begini :
    Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

    menurut saya sangat riskan untuk digunakan sebagai acuan.
    Hanya mengamalkan asas konservatif saja kok.
    he he he

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    5 March 2012 at 3:59 pm

    oke deh, thank berarti kalau kalimat berbunyi seperti itu berarti ada Objek yang berasal dari PPh 23 yang akhirnya menjadi PPh Pasal 4 bersifat Final bisa kemungkinan bisa menjadi kenaikan 100% seperti halnya PPh Pasal 4(2) rekan ???

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    oke deh, thank berarti kalau kalimat berbunyi seperti itu berarti ada Objek yang berasal dari PPh 23 yang akhirnya menjadi PPh Pasal 4 bersifat Final bisa kemungkinan bisa menjadi kenaikan 100% seperti halnya PPh Pasal 4(2) rekan ???

    bisa dijelaskan lagi maksudnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 4:06 pm

    kalau di PPh 22 dan 23, hanya disebutkan seperti ini :
    Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Sehingga akan ada kemungkinan bahwa PPh 22 yang final atau PPh 23 yang final kena tarif lebih tinggi.
    Kita ambil contoh untuk agen atau penyalur premium yang beli dari pertamina. PPh nya kan final. Kalau si agen atau penyalur nggak punya NPWP, ya kena tarif lebih tinggi dia.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    5 March 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

    Kita tahu bahwa PPh Final PPh ada yang berasal PPh 21 dan PPh 23 maka kalau, kalau dari PPh 23 bisa kemungkinan kenaikan 100 % rekan Hanif ….itu maksud saya

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now