Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pemotongan PPh 23 atas dividen tunai

  • pemotongan PPh 23 atas dividen tunai

     mardi updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:16 am

    penerimaan oleh perbankan di dalam aturan PPh 23 dikecualikan dipotong pajak. namun bagaimana tata cara pengembalian apabila terjadi kesalahan dimana pihak pemberi dividen ternyata memotongkan PPh 23 atas penerimaan dividen suatu bank. mohon informasi dari rekan-rekan….

  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:16 am
  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 9:06 am

    Menurut saya lewat restitusi/kompensasi, coz pihak pemotong tetap hatus melapor dan menyetor ke kas negara… jadi untuk bisa minta lagi lewat restitusi/kompensasi… Kelebihan pembayaran pajak karena pajak tidak seharusnya dipotong/dipungut… tapi kalo bisa dikreditkan tidak perlu diminta lagi karena udah mengurangi pajak tahunannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now