Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pemotongan PPh 23 atas dividen tunai
pemotongan PPh 23 atas dividen tunai
penerimaan oleh perbankan di dalam aturan PPh 23 dikecualikan dipotong pajak. namun bagaimana tata cara pengembalian apabila terjadi kesalahan dimana pihak pemberi dividen ternyata memotongkan PPh 23 atas penerimaan dividen suatu bank. mohon informasi dari rekan-rekan….
Menurut saya lewat restitusi/kompensasi, coz pihak pemotong tetap hatus melapor dan menyetor ke kas negara… jadi untuk bisa minta lagi lewat restitusi/kompensasi… Kelebihan pembayaran pajak karena pajak tidak seharusnya dipotong/dipungut… tapi kalo bisa dikreditkan tidak perlu diminta lagi karena udah mengurangi pajak tahunannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies