Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Pemotongan persenan biaya
Assalamualaiku rekan Ortax, mau bertanya. Kenapa jumlah/angka Invoice yang kita terima tidak sesuai dengan yang kita tagihkan yaa ?
Contoh: penagihan Invoice atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sejumlah 14.707.500 (dengan ppn 11%), kalau tanpa ppn 11% sejumlah 13.250.000. Tetapi yang dibayarkan / yg kita terima sejumlah 12.985.000
Setelah dipotong PPN 11%, dipotong apa lagi yaa Sehingga jumlahnya 12.985.000, kebetulan rekan yang memakai jasa pekerjaan kita BUMN, apakah berpengaruh ada tambahan pengurangan persenan?
Mohon bantuannya.
Sorry saya tidak tahu cara masukin excel atau screenshot hitungan saya ke sini.
Dari hitungan saya invoice rekan dipotong PPh 23 2% selain dipotong PPN oleh pemungut BUMN (FP 030).
Harusnya sih si BUMN ini memungut PPh 22 1,5% sih tapi no problem lah karena sama2 bisa dikreditkan di PPh Badan.
Terimakasih atas bantuan penjelasannya, sangat membantu sekali