Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan pendapatan bunga pada badan pemerintah
pemotongan pendapatan bunga pada badan pemerintah
guyz, ada problem yang bikin sedikit bingung. selama ini ada 2 opini yang berbeda mengenai pemotongan pendapatan bunga giro, tabungan, dan deposito atas nama Pemerintah daerah. Ada yang beropini tidak terkecuali Pemda tetap harus dilakukan pemotongan. Sedangkan pada penjelasan UU PPh tahun 2000, unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi 4 syarat, dikecualikan sebagai subyek pajak.
mohon pencerahannya ya..thxdulu saudara saya ada yang pernah jadi bendahara di suatu departemen (bendahara rutin dan proyek). dia buka rekening di BRI yang gak dapet bunga tapi juga gak dibebankan biaya administrasi. kata dia sih untuk lembaga pemerintahan emang biasa kayak gitu.
tapi kalo pun udah terlanjur pake rekening yang ada bunga dan biaya administrasinya, menurut saudara saya itu biaya adm tetap dipotong, bunga tetap dipotong pajaknya dan pendapatan bunga yang masih ada disetor lagi ke kas negara pake setoran PNBP.
mohon koreksinya, terutama utk rekan2 ortax yg kebetulan kerjanya di pemerintahan.