Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan jasa EO (Event Organizer)

  • Pemotongan jasa EO (Event Organizer)

  • zenishlev

    Member
    29 October 2008 at 11:46 am

    Mohon bantuannya untuk masalah pemotongan jasa EO..
    Pemotongan untuk jasa EO itu dari total tagihan atau hanya dari agency feenya (12,5% dari tagihan) atau dari kedua-duanya?

  • zenishlev

    Member
    29 October 2008 at 11:46 am
  • yasin

    Member
    29 October 2008 at 11:48 am

    dari total

  • evan212

    Member
    29 October 2008 at 12:52 pm

    dari seluruh imbalan jasa bos

  • zenishlev

    Member
    29 October 2008 at 1:06 pm

    Jadi pemotongannya dari semua tagihan bukan hanya dari feenya yah?
    Karena di invoicenya dipisah antara nilai jasa dan fee atas jasanya.
    Terima kasih atas pencerahannya sdr yasin dan evan..

  • Budianto

    Member
    29 October 2008 at 1:16 pm

    benar rekan zenishlev, memang dikenakan dari total fee jasa mereka.
    tp omong2 ada fee atas jasa, memang makai perantara (pihak ketiga lagi) ?

  • zenishlev

    Member
    29 October 2008 at 1:27 pm

    Maksud saya seperti ini, saya agak lupa detailnya (karena invoicenya lagi di bagian Account Payable untuk diproses):
    – Opening Ceremony event : 20.000.000
    – Ageny fee (12,5% dr detail yg atas) : 2.500.000
    Total tagihan : 22.500.000
    Begitu sdr budianto. Kalau menurut anda bgm?

  • ferry07

    Member
    29 October 2008 at 1:33 pm

    Opening nya itu berupa apa ya??
    Saya juga ada nih, menggunakan Jasa EO tapi dia nagih production + Fee (terpisah)..nilai production nya itu berupa pembelian bahan2 dan sewa alat2 untuk keperluan event dan saya memotong hanya dari fee..betul tidak ya??

  • Dimas85

    Member
    29 October 2008 at 1:40 pm

    Dear rekan zenishlev,

    Pemotongan PPh 23 atas jasa dikenakan atas pembayaran jasanya bukan keseluruhan tagihan, jika tagihan dapat dipisahkan antara beban lain2 dan jasanya itu sendiri maka obyek PPh 23 hanyalah tagihan jasa itu sendiri.
    Mohon koreksi

  • kikie

    Member
    29 October 2008 at 1:47 pm

    menurut saya seharusnya potongan pph ps 23 sebesar 3% dari 2.500.000
    jadi ada potongan pph EO sebesar 3%

    karena asumsi saya, 20 juta merupakan pengeluaran untuk kegiatan event, bukan gaji/pendapatan jasa EO
    mohon koreksi jika salah,,,,,,

  • zenishlev

    Member
    29 October 2008 at 2:34 pm

    Menurut keterangan/detail invoicenya sih itu untuk alat2, keperluan lain dan sewa2.. Saya menanyakan ini karena saya sebenarnya setuju untuk potong dari feenya saja, tapi karena controller fin saya bilang 20 juta itu tidak ada breakdown/detailnya (maksudnya itu pure expense bukan ada unsur markupnya), maka harus potong keseluruhannya.
    Begitu kira-kira kondisinya..
    Mohon buat yang ahli/pengalaman dengan kasus ini memberi pencerahannya..

  • iwansiagian

    Member
    29 October 2008 at 3:10 pm

    Apabila dapat dipisahkan antara jasa dengan biaya reimbursement lainnya, maka yg di potong hanya jasanya. Coba lihat lagi perjanjian/kontraknya dengan EO dan perhatikan juga invoicenya.
    Sebenarnya mabok juga Perush EO kalo dipotong dari Total, pasti lebih bayar terus nanti SPT PPh tahunannya. Seharusnya dengan adanya PER-70 sudah jelas bahwa yg dipotong adalah hanya jasanya saja, dalam hal dapat dipisahkan dalam tagihan.
    Sehingga apa yg merupakan expense/reimbursment misalnya bayar artis, sewa sound sistme, dll tidak dipotong lagi PPh 23, yg dipotong hanyalah jasa dari si EO untuk mengorganisir itu acara. Dimana sbnrnya perush pemakai EO, bisa nyewa sendiri alat-2, ngontrak artis, tapi karena nga mau repot ya pakai jasa si EO lah.
    Kalo perush EO jeli, seharusnya dia akan teriak apabila dipotong dari total tagihan, karena sudah pasti akan LB diakhir tahun..

  • kikie

    Member
    29 October 2008 at 4:05 pm

    resiko dari perusahaan EO memang akan seperti ini
    jika harga event tidak dipisah dengan fee EO, maka akan cenderung jadi sponsorship, dan perusahaan pembayar akan potong langsung dari total.
    jika biaya dan jasa EO dipisah, maka EO wajib melampirkan semua breakdown dari 20juta tersebut. logikanya apabila ada jasa dari pelaksanaan acara, maka semua pengeluaran harus dilampirkan bukti-bukti kwitansi yang lengkap, karena EO mendapat jasa yg besarnya sudah ditetapkan, bukan keuntungan dari pelaksanaan event tersebut

    saran saya, bila EO dapat melampirkan rincian (dengan dilengkapi bukti2 kwitansi) 20juta tersebut, sebaiknya dilampirkan saja, agar pph hanya dipotong dari 2,5juta
    jika potongan dari total, dan EO akan memiliki prepaid pajak besar, jangan sampai saat spt tahunan mengakui adanya lebih bayar, karena perusahaan yang meminta pengembalian pajak (status spt lebih bayar) otomatis diperiksa
    selain itu, bagi perusahaan jasa, kewajiban potong pph cenderung lebih besar, jika EO tidak terlalu paham masalah pph ps 23, maka saat diperiksa akan banyak sangsi dan kewajiban potong pph ps 23 (misal pph SPG, sewa sound sistem, artis,dll)

    lap keuangan bisa dibuat agar memiliki laba yang sesuai dengan status prepaid yang ada, dengan prepaid pajak yang telah dimiliki, kira2 berapa seharusnya laba yang diakui EO
    kelemahan cara ini adalah EO akan membayar pajak lebih besar dari kewajiban yang sebenarnya, bisa saja EO saudara akan dipantau karena memiliki laba yg lebih besar dibanding perusahaan lain yang sejenis
    setau saya kanwil pajak memiliki standar Net Profit Margin dari masing-masing jenis usaha, tapi bukan berarti semua perusahaan sejenis harus memiliki persentase laba yang sama, karena kondisi tiap2 perusahaan pasti berbeda, walaupun perusahaan tersebut jenis usahanya sama

    semoga membantu

  • antona

    Member
    29 October 2008 at 10:08 pm

    Rekan semuanya
    Ikut sharing dikit nih
    Jika di dalam invoice tidak dipisahkan antara biaya bahan ataupun reimburse nya, maka yg dipotong adalah semua nilai invoicenya, jika dipisahkan, maka yg dipotong hanya fee / jasa nya
    salam

  • yasin

    Member
    30 October 2008 at 7:25 am

    kalo menurut saya sih ga usah di pisah-pisah, terlalu banyak njlimetnya, karena saya yakin di dalam 20jt itu di dalamnya pasti ada unsur-unsur kewjiban pemotongan PPh (WHT), contoh : disana ada bayar artis ada kewajiban PPh 21 kita harus cawe2, di dalamnya lagi ada sewa alat PPh sewa gimana, dst.
    disini yang akan membiayakan sebesar 20jt kita, so sebagai biaya apa kita yang menentukan, jadi kita harus tahu 20 jt telah selesai kewajiban perpajakannya
    ga bisa serta merta yang telah di break down tsb telah selesai, rentetanya malah panjang, bikin kerjaan
    pendapat lain, monggo
    salam Ortax

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now