Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan jasa EO (Event Organizer)

  • Pemotongan jasa EO (Event Organizer)

  • Budianto

    Member
    30 October 2008 at 8:22 am

    Rekan Zenishlev,
    memang benar pandangan dari finance tsb.
    untuk itu seharusnya pihak EO melakukan reimburstment atas by2nya
    tentunya dgn syarat2 yg harus dipenuhi.
    dan kalo tadi ada termasuk sewa alat, bgmn pphnya ?

  • ferry07

    Member
    30 October 2008 at 8:24 am

    mungkin dengan cara seperti ini :

    sebelum kita menggunakan jasa EO, kita selaku pemberi kerja yang menentukan apa saja bahan yang harus dibeli dan biayanya,, dengan begitu kita bisa potong dari fee saja..

    Untuk rekan yasin PPh 21 atas artis adalah kewajiban pihak EO selaku pemberi kerja, jadi mau selesai atau tidak itu semua tanggung jawab pihak EO..

    mungkin ada pendapat lain

  • yasin

    Member
    30 October 2008 at 10:12 am
    Originaly posted by ferry07:

    Untuk rekan yasin PPh 21 atas artis adalah kewajiban pihak EO selaku pemberi kerja,

    saya juga setuju dengan ini tapi konsekwensinya adalah kita ini bayarnya ke EO potong dulu PPh 23-nya (atas jasa penyelenggara EO), nah baru tu PPh 21 artis urusan EO,
    alternatif laen, yang saya maksud artis penceramah seolah kita yang bayar PPh 21 urusan kita (disini ga ada kewajiban PPh 23),
    so ada dua alternatif atas jasa yang akan kita biayakan :
    1. pembayaran ke EO, potong 23 (ada unsur PPN kalo EO PKP) larinya jasa EO
    2. dengan memangkas, seolah bayar langsung artis potong PPh 21 larinya tenaga lepas honorarium (EO lewat doang)
    so kita ga bisa lepas atas pengeluaran yang akan kita biayakan,
    pendapat lain di tunggu,
    salam

  • Otong

    Member
    30 October 2008 at 10:27 am

    Keterikatan kontrak perusahaan hanya kepada EO, masalah ada obyek pph lain dalam nilai invoice EO adalah tanggang jawab EO. Tanggung jawab perusahaan terbatas pada obyek PPh 23 atas invoice EO, apabila bisa dipisahkan secara "jelas" unsur biaya dan feenya maka yang menjadi obyek PPh 23 hanya atas feenya saja tetapi bila tidak maka atas keseluruhan invoice

  • harry_logic

    Member
    30 October 2008 at 12:02 pm

    Jadi, kembali kpd pertanyaan Sdr zenishlev atas tagihan EO yg terpisah 20 jt dan 2,5 jt, maka kewajiban Sdr zenishlev adalah memotong PPh23 sebesar 15%x20%xRp.2.500.000 = Rp.75.000 (tagihan atas jasanya saja).

    Hal ini mengacu kpd PER 70/2007, di Lampiran II pada baris yg bersesuaian dgn jasa event organizer, di kolom Perkiraan Penghasilan Netto dinyatakan 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Bandingkan dgn jasa yang lain yg dinyatakan XX% dari jumlah imbalan yg dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/material tidak termasuk PPN.

    Bahwa prinsip kehati-hatian yg dinyatakan o finance controller Sdr zenishlev adalah bisa dipahami sbg bagian dari tugas dan tgjawabnya.

  • Budianto

    Member
    30 October 2008 at 1:08 pm

    kembali ke pilihan……
    pilih aman : potong dari total (krn kita jurnal pasti jelas by. EO = setuju pendapat rekan Yasin)
    pilih benar tapi tidak aman : potong dari jasanya saja, tp resiko kalau diperiksa pajak kita ditagih kekurangan potong tsb.

  • Dew

    Member
    30 October 2008 at 3:21 pm

    cmiiw. seharusnya memang atas fee-nya saja pak zen. tapi krn tidak bisa di breakdown ke masing2 item ( misanya sewa apmlifier berapa, beli bunga berapa + ada bukti pembayrannya ) controller fin. mengambil langkah amannya saja dengan mengenakan atas total tagihan, dari pada setelah ada pemeriksaan ternyata kurang potong dan kena sanksi.

  • Olive

    Member
    30 October 2008 at 3:37 pm

    Coba kita lihat penegasan PPN utk EO (SE – 11/PJ.53/2003). Ditegaskan bahwa PPN dikenakan atas Penyerahan Jasa EO yg meliputi biaya yang diminta atau seharusnya diminta, imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil, cancellation fee.

    dapat dilihat bahwa DPP-nya menyatu. oleh karena itu saya berpendapat PPh 23 juga dikenakan atas total tagihan.

  • iwansiagian

    Member
    30 October 2008 at 4:43 pm

    DPP utk PPN memang akan diikutkan yg 20 juta
    Biaya ceremonial Rp 20 jt
    Jasa EO 2.5 jt
    Sub Total 22.5 jt
    PPN 2.25 jt
    Total 24.75 juta

    Akan tetapi PPh 23 DPP nya jasanya saja sesuai PER-70

    Kalo ikut total maka kena LB terus tuh EO..dan memang banyak EO yg LB dan diperiksa fiskus, karena ketidaktahuan manajemen EO akan pembuatan invoice dan PER-70, yg mengharuskan memisahkan jasa dalam tagihan.

    Ya mudahan dengan adanya UU PPh yg baru bisa menyelesaikan mengenai PPh 23 ini, karena semuanya akan dikenakan dari bruto dgn tarif efektif 2%. Tapi ya kita tunggu dulu aja peraturan pelaksanaannya.

  • harry_logic

    Member
    30 October 2008 at 4:59 pm
    Originaly posted by olive:

    Coba kita lihat penegasan PPN utk EO (SE – 11/PJ.53/2003). Ditegaskan bahwa PPN dikenakan atas Penyerahan Jasa EO yg meliputi biaya yang diminta atau seharusnya diminta, imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil, cancellation fee.

    dapat dilihat bahwa DPP-nya menyatu. oleh karena itu saya berpendapat PPh 23 juga dikenakan atas total tagihan.

    …..kurang sependapat jika dlm kasus ini aturan PPN digunakan u menangani PPh23.

    Jika total tagihan yg 20jt+2,5jt dipotong PPh23 seluruhnya tentu tidak sesuai dgn roh Pajak Penghasilan itu sendiri yaitu adanya tambahan penghasilan. Dlm hal ini si-EO hanya mendapatkan tambahan penghasilan dari fee jasa EO + (mungkin) mark-up harga jual/nilai pengganti atas pengadaan barang/jasa yang ditagihkan dlm invoice berbeda.

    Hal lain adalah tgjawab PPN ada pada si-EO sbg pemungut PPN, sdgkan PPh23 ini adalah tgjawab persh Sdr. zenishlev sbg pemotong PPh.

  • Otong

    Member
    31 October 2008 at 8:33 am

    Kembali ke sifat PPh 23 adalah sebagai pembayaran pendahuluan PPh Badan tentu sejalan dengan itu PPh 23 yang dikenakan hanya sebatas atas jasa/keuntungannya saja. Shg sangat tidak relevan bila dikaitkan dengan obyek PPN. CMIIW

  • zenishlev

    Member
    3 November 2008 at 10:06 am

    Maap teman2 forum saya baru post lagi nih..
    Terima kasih atas masukan2nya untuk case ini..
    Pada akhirnya saya memotong dari keseluruhan invoice, karena beberapa hal:
    1. Controller Fin saya yg mmutuskannya begitu (betul gak sih bos selalu benar?)..haha..
    2. Genrl Accntg & Contllng Mngr saya pun ikut si keptsn nmr 1 (sama dia berpndpt spt saya, "bos sll benar?")
    3. Ujung2nya kalau sampai EO teriak2 dan dia kasih bukti pendukung itu a/ reimburst, so solusinya pembetulan masa 23/26 (cape De..) = )

    Sekali lagi forum ini sangat membantu, walau ada beda2 pendapat tapi tujuannya sama, adanya kewajiban atas pemotongan pph23..

  • yohanes_martin

    Member
    7 November 2008 at 3:45 pm

    pemotongan di laksanakan atas jumlah total nya saja

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now