Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemotongan Dividen tunai

  • Pemotongan Dividen tunai

     POERBA updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 1:02 pm

    Sebuah bank X menanamkan modal pada suatu lembaga keuangan. pada akhir tahun perusahaan mendapat laba dan akan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham. Bank X mendapatkan pembagian dividennya, akan tetapi telah dipotong pajak PPh 23. pertanyaan :
    1. Apakah penerimaan oleh bank dipotong pajak?
    2. Jika bank dikecualikan dari potongan PPh 23, diperbolehkan untuk mengkredit kesalahan pemotongan tersebut?

  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 1:02 pm
  • POERBA

    Member
    3 June 2008 at 1:17 pm

    Penerimaan dividen dipkenai pph psal 23 dng tarif 15%, kecuali yg diterima oleh PT, BUMN, BUMD, koperasi dengan syarat kepemilikan saham/modal tersebut minimal 25% dan memiliki usaha aktif serta dividen tersebut diambil dari laba ditahan.. Mohon koreksi..
    thx

  • prastono

    Member
    3 June 2008 at 1:23 pm

    Pembayaran Deviden ke PT yang berstatus WP DN dan memiliki penyertaan 25% serta memiliki usaha aktif , maka tidak dipotong PPh 23 ( Pasal 4 ayat 3 huruf f deviden bukan objek Pajak ).
    Apabila terlanjur salah dipotong, maka PPh 23 tersebut dapat dikreditkan karena tidak bersifat final.

  • POERBA

    Member
    3 June 2008 at 1:41 pm

    Kl terlanjur salah potong, maka pph 23 dapat dikreditkan karena tidak bersifat final.. Dasarnya apa ya pak prastono???

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now