Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemisahan kontrak barang & jasa
pemisahan kontrak barang & jasa
dear rekan2 ortax….mohon bantuannya
Terjadi transaksi pengadaan & instalasi pemasangan AC (kontraknya dipisah antara barang dan jasanya) dengan nilai pengadaan sebesar 3,8 M dan jasanya sebesar 900 juta. Pertanyaan kami, pajak apa saja yang timbul jika :
1. dilakukan oleh orang pribadi (non PKP)
2. dilakukan oleh badan (PKP non usaha konstruksi)
3. dilakukan oleh badan (PKP & usaha konstruksi)salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
dilakukan oleh orang pribadi (non PKP)
Lihat di PER – 31/PJ/2009 Jo. PER – 57/PJ/2009 dan lampirannya
Originaly posted by fadhilrachman:dilakukan oleh badan (PKP non usaha konstruksi)
PPh 23
244/PMK.03/2008
SE – 53/PJ/2009Salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
pengadaan sebesar 3,8 M dan jasanya sebesar 900 juta.
gede juga ya… tendernya, yg diterima oleh WP OP tersebut.
mekanismenya seperti iniOriginaly posted by usd:Lihat di PER – 31/PJ/2009 Jo. PER – 57/PJ/2009 dan lampirannya
Originaly posted by fadhilrachman:2. dilakukan oleh badan (PKP non usaha konstruksi)
PPh 23
Originaly posted by fadhilrachman:3. dilakukan oleh badan (PKP & usaha konstruksi)
jasa konstruksi . tamabahn u/ jasa konstruksi nilai kontrak yg tercantum adalah nilia secara keseluruhan dalam 1 kontrak tersebut.
salam
- Originaly posted by lingga:
gede juga ya… tendernya, yg diterima oleh WP OP tersebut.
kira2 gimana yah menurut rekan lingga…yang kaitannya dg PPN…..karna wpop tsb non PKP sementara nilainya cukup gede….
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
kira2 gimana yah menurut rekan lingga…yang kaitannya dg PPN…..karna wpop tsb non PKP sementara nilainya cukup gede….
itu juga tadi yg saya pikirkan… caranya lebih baik gunakan pemberi jasa badan yg sudah PKP biar prusahaannya bisa dapat faktur masukkan.
salam
- Originaly posted by lingga:
biar prusahaannya bisa dapat faktur masukkan.
faktur masukannya juga ga berguna buat kami rekan lingga, bisnisnya bisnis hotel
rekan begawan…bantuin donk, mana yang lebih hemat nih….he….he…..he….
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
Terjadi transaksi pengadaan & instalasi pemasangan AC (kontraknya dipisah antara barang dan jasanya) dengan nilai pengadaan sebesar 3,8 M dan jasanya sebesar 900 juta.
Originaly posted by fadhilrachman:rekan begawan…bantuin donk, mana yang lebih hemat nih
Apabila nilai kontrak sebesar 4,7jM sama sekali tidak ada unsur PPN-nya, maka jelas lebih hemat yang ini :
Originaly posted by fadhilrachman:dilakukan oleh orang pribadi (non PKP)
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila nilai kontrak sebesar 4,7jM sama sekali tidak ada unsur PPN-nya, maka jelas lebih hemat yang ini :
Originaly posted by fadhilrachman:
dilakukan oleh orang pribadi (non PKP)tapi apakah tidak jadi masalah nantinya rekan begawan, jika penjual tsb diperiksa dan ditemukan tidak ada unsur PPN nya…sementara nilainya udah melebihi 600 jt…sehingga kami dari pihak pembeli bisa juga dikenakan tanggung renteng atas pembelian AC tsb…..mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by fadhilrachman:
tapi apakah tidak jadi masalah nantinya rekan begawan, jika penjual tsb diperiksa dan ditemukan tidak ada unsur PPN nya…sementara nilainya udah melebihi 600 jt…
Penjual tsb akan ditagih PPn yang terutang, dan harus dibayar dengan duitnya sendiri..
Originaly posted by fadhilrachman:sehingga kami dari pihak pembeli bisa juga dikenakan tanggung renteng atas pembelian AC tsb…
Perlakuan tanggung renteng tidak bisa begitu saja, rekan
Kalo pasal tanggung renteng diberlakukan secara membabi buta, maka berakibat :
a. PKP tidak bisa memungut PPN, karena pembeli akan ngotot setor sendiri khawatir PPN yg dipungut penjual tidak disetorkan..
b. Karena mekanisme pemungutan PPN oleh PKP "terganggu" tidak mungkin PKP menyetor PPN-nya dengan duit sendiri.
c. Langsung aja sistemnya diubah bahwa kewajiban membayar PPN dibayar sendiri oleh konsumen seperti halnya PPN impor dan PPN KMS..Dengan kata lain, akan berakibat tata cara dan sistem pemungutan PPN yang diatur dalam batang tubuh UU PPN, akan "berantakan"
bisa dikasih contoh transaksinya pak begawan……dalam hal apa sehingga pembeli bisa dikenakan pasal tanggung renteng
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
bisa dikasih contoh transaksinya pak begawan……dalam hal apa sehingga pembeli bisa dikenakan pasal tanggung renteng
1. Pembayaran PPN impor
2. Pembayaran PPN KMS
3. Penerbit FP, dalam posisi yang sudah tidak dapat ditagih lagi..
Dalam kasus seseorang/badan yang membeli BKP/JKP kepada bukan BKP, bukankah memang tidak/belum terutang PPN? ok….thank's pak begawan, trus bagaimana kalau sekiranya pembelian AC tsb (non jasa) kami beli ke perusahaan yang izin usahanya adalah konstruksi….apakah kami tetap potong PPh 4 (2) final meskipun perusahaan tsb melakukan jasa instalasi…mohon pencerahaannya pak begawan
salam
sory pak begawan, maksud kami meskipun perusahaan tsb tidak melakukan jasa instalasi
salam