Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemisahan kontrak barang & jasa
pemisahan kontrak barang & jasa
Ijin berpendapat.
Pembelian AC (barang) tanpa ada pemberian jasa.
Bukankah ini jual beli biasa rekan?
Jual beli AC bukan objek pemotongan PPh 23, apalagi PPh final 4(2).CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Pembelian AC (barang) tanpa ada pemberian jasa.
Bukankah ini jual beli biasa rekan?
Jual beli AC bukan objek pemotongan PPh 23, apalagi PPh final 4(2).Sependapat….
Meskipun pengusaha konstruksi, apakah tidak boleh menjadi pedagang? Bukankah setiap pengusaha ber-hak memperoleh ph dari manapun? Nah perlakuan pajaknya tinggal dipilah-pilah, mana yang dikenai PPh final, mana yg tidak..