Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pemindahan status terdaftar ke kpp madya

  • pemindahan status terdaftar ke kpp madya

     suyanto99 updated 16 years, 7 months ago 6 Members · 7 Posts
  • esty

    Member
    17 April 2008 at 12:58 pm

    halo,
    adakah yang bisa memberi informasi mengenai perubahan tempat pendaftaran dan pelaporan bagi wajib pajak tertentu yang terdaftar pada KPP Madya. Perusahaan saya yang semula melapor ke KPP dipindah ke KPP Madya (meskipun berlainan kota, duh pajak ini bagaimana sih?). Sehubungan dengan itu banyak perubahan termasuk NPWP. Saya juga mendapat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang baru. Saya hanya ingin yakin, apakah ini artinya tanggal pengukuhan yang biasa tercantum dalam faktur pajak standar juga menggunakan yang baru (per tanggal perubahan, karena informasi dikukuhkan terhitung mulai tanggal berapa tidak ada)?
    Yang kedua, dimanakah kita bisa mendapatkan contoh2 surat pemberitahuan mulai penggunaan faktur pajak yang baru, atau surat pemberitahuan kuasa pajak?

    Terima kasih atas bantuannya

    esty

  • esty

    Member
    17 April 2008 at 12:58 pm
  • POERBA

    Member
    17 April 2008 at 1:29 pm

    Setau saya di SPPKP yang baru ada kalimat yang berbunyi seperti ini " Dengan terbitnya surat ini, maka dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan PPN dan PPnBM wajib mencantumkan NPWP sejak tanggal …….."
    Dan tanggal itu yang digunakan untuk tanggal pengukuhan faktur pajak.
    Pengalaman saya, sewaktu pertama kali kita dikukuhkan di kpp madya, kpp mengatakan bahwa untuk tanggal pengukuhan di faktur pajak masih menggunakan tanggal pengukuhan yang lama. Setahun kemudian, ada surat pemberitahuan dari kantor pajak bahwa tanggal pengukuhan di ubah ke tanggal pengukuhan yg terbaru.. Saya juga bingung kenapa bisa begitu…Saran saya coba tanyakan ke AR nya aja dulu..
    Semoga membantu….

  • deeprast

    Member
    17 April 2008 at 3:17 pm

    Saya se7 dgn rekan Poerba, pd saat perpindahan KPP ditmpt sy bekerja ke KPP LTO (Thn 2002) hal tsb pernah sy tanyakan pd AR nya, dan menurut AR tgl pengukuhan yg baru digunakan jg dlm FP dan SPT.
    Namun demikian rekan esty tetap hrs tanyakan pd AR nya, yg dikhawatirkan penguasaan AR nya ttg perpajakan yg berbeda-beda.
    Tks

  • Assalaam

    Member
    17 April 2008 at 4:18 pm

    menurut saya pake tanggal yang baru. karena nomor PKPnya kan baru. ( meskipun kode KPPnya doank yang baru)

  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 12:32 pm

    Menurut saya pake tanggal PKP yang baru karena berdasar pengalaman saya perubahan ke KPP Madya yg awalnya masih pake tanggal lama akhirnya pake tanggal baru.
    Mengenai aturan perubahan ke KPP Madya untuk tahun 2008 aturannya ada yaitu PER-15/PJ./2008 tanggal 15 April 2008 tapi aturan ini belum bisa diambil dari website pajak maupun ortax, mungkin ada masukan lainnya ?

  • suyanto99

    Member
    9 May 2008 at 2:45 pm

    Sedikit saya tambahkan, bahwa untuk tanggal pengukuhan bagi PKP yang terdaftar di KPP Mayda, maka tanggal pengukuhan yang digunakan dalam pengisian FP adalah tanggal pengukuhan di KPP Madya.
    Ketentuan tersebut telah dituang dalam SE-05/PJ.02/2007 Tgl 17-9-2007 dan PER-46/PJ.2007 Tgl 5-3-2007, sehingga efektif mulai tahun pajak 2008 harus mengunakan tanggal pengukuhan yang baru. Sanksi apabila masih menggunakan tanggal pengukuhan yang lama, maka FP dianggap cacat.
    Ini juga harus menjadi concern bagi pembeli BKP/JKP apabila menerima FP dr Supplier yang terdaftar di KPP Madya, karena apabila lalai maka dapat mengakibatkan FP tersebut menjadi Cacat dan tidak dapat dikreditkan
    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now