Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindah bukuan ke masa sebelumnya
Pemindah bukuan ke masa sebelumnya
Siang rekan,
Pemindah bukuan ke masa sebelumnya apakah bisa?
Misal : pada setoran PPh 21 disetor pada masa november, namun ternyata ada kekeliruan sehingga harus di-PBK ke bulan oktober dan pada tahun pajak yang sama.Terima kasih
- Originaly posted by songryu87:
Pemindah bukuan ke masa sebelumnya apakah bisa?
Bisa diajukan ke KPP rekan, nanti terjadi pembetulan di masa Oktober. Dengan melampirkan SSP terbaru.
Terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies