Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batubara

  • Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batubara

     Wahyu Haryanto updated 2 years ago 1 Member · 1 Post
  • Wahyu Haryanto

    Member
    20 April 2022 at 10:50 am

    Jakarta, 18/04/2022 Kemenkeu – Tata kelola penerimaan negara sektor pertambangan batubara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara. Saat ini terdapat dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batubara yang berlaku yaitu rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

    Dalam Pasal 169A UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

    Dalam memenuhi upaya tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

    “PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya (15/04).

    Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri. Selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batubara saat ini.

    Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/optimalkan-penerimaan-negara-pemerintah-terbitkan-pp-perpajakan-dan-pnbp-di-sektor-pertambangan-batubara/

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now