Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM untuk Produk Otomotif
Tagged: insetif_pajak, PPN, ppnbm
Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM untuk Produk Otomotif
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif hingga akhir 2022.
Ia merinci mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Kemudian, besaran tanggungan PPnBM pemerintah menurun hingga akhir tahun.
“Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Minggu (16/1), seperti dikutip Antara.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung separuh PPnBM produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta hingga kuartal I 2022. Normalnya, golongan tersebut menanggung PPnBM 15 persen.
“Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.