Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Batas Lebih Bayar Restitusi PPN Bagi Pengusaha Naik Menjadi Rp5 Miliar

  • Batas Lebih Bayar Restitusi PPN Bagi Pengusaha Naik Menjadi Rp5 Miliar

     nimaspajak updated 11 months, 2 weeks ago 3 Members · 3 Posts
  • Bayu Semara

    Member
    17 January 2022 at 1:56 pm

    Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp5 miliar.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

    Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.
    “Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin, Kamis (13/1).

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/batas-pengembalian-pendahuluan-restitusi-pajak-naik-jadi-rp-5-miliar

  • harind

    Member
    17 January 2022 at 2:45 pm

    mantab

  • nimaspajak

    Member
    10 May 2023 at 9:23 am

    ijin bertanya rekan, PMK 209 ini kan berlaku 1 Jan 2022
    nah tanggal berlakunya tersebut adalah tanggal saat permohonan restitusi nya kah? (pelaporan spt ppn centang restitusi)
    ataukah masa pajak nya?

    jadi saya sedang akan melakukan restitusi ppn utk masa pajak 2021 dgn nilai diatas 2 M, apakah bisa menggunakan pengembalian pendahuluan sesuai PMK tersebut?

    Terimakasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now