Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemeriksaan Tujuan Lain OP
Tagged: orangpribadi, Pemeriksaan
Pemeriksaan Tujuan Lain OP
Halo saya mau tanya. Anggota keluarga saya ada yang sedang dilakukan pemeriksaan tujuan lain setelah mengajukan pencabutan PKP Wajib Pajak OP. Apakah benar jika pemeriksaan tujuan lain tidak dapat diterbitkan SKP atau STP jika saya baca dari SE – 07/PJ.7/2005? Lalu setelah 4 minggu masih juga belum dikirimkan hasil pemeriksaan apakah sudah bisa dianggap diacc? Apakah sudah dapat dilakukan pembetulan SPT? Karena ada aset yang belum dilaporkan dan takut terkena denda namun bukan pendapatan di tahun tersebut. Mohon bantuannya terima kasih.
saya belum cek secara rinci sih rekan, cuman itu peraturan lama banget ya takut berubah, setau saya terakhir diubah dengan SE- 15/PJ/2018 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16531 coba bisa dilihat disitu