Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemeriksaan tanpa ada pembahasan akhir

  • Pemeriksaan tanpa ada pembahasan akhir

     Bembo updated 16 years, 5 months ago 8 Members · 12 Posts
  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:54 pm

    Apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak tanpa ada pembahasan akhir dengan wajib pajak yang diperiksa dapat di ajukan keberatan?

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:54 pm
  • ekonofriantoutama

    Member
    22 May 2008 at 1:27 pm

    Berdasarkan pasal 36 UU KUP maka Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

  • ical

    Member
    22 May 2008 at 1:32 pm

    betul.. sepakat dengan eko.. wajib pajak bisa mengajukan pembatalan atas SKP yang diterbitkan yang hasil pemeriksaannya tidak dilakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
    http://www.hitungpajak.wordpress.com

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 2:04 pm

    ok trims

  • Harahap

    Member
    30 May 2008 at 8:04 pm

    Rekan Wiguna, mungkin dapat membaca PMK 199 tahun 2007.

    Menurut KUP 28 pasal 36 memang dapat diajukan pembatalan.
    Namun dalam PMK 199 tahun 2007 , pemeriksaan yang dibatalkan tersebut dapat dilanjutkan, sesuai pasal 25(3) :

    "Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24."

  • Harahap

    Member
    30 May 2008 at 8:05 pm

    Oya, tolong dikoreksi jika ada kesalahan..thks

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 3:56 pm

    bagaimana apabila sudah terbit STPnya? apakah masih dapat dibatalkan. dengan diterbitkannya STP berarti tidak ada lagi pembahasan akhir kan pak ?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 June 2008 at 4:37 pm

    Rekan wiguna,

    pemeriksaannya menyangkut tahun pajak kapan?

    Ketentuan Pasal 36 UU KUP 2007 mengenai pembatalan skp hanya menyangkut tahun pajak 2008 dst.

  • evan212

    Member
    5 June 2008 at 7:55 am
    Originaly posted by wiguna:

    bagaimana apabila sudah terbit STPnya? apakah masih dapat dibatalkan. dengan diterbitkannya STP berarti tidak ada lagi pembahasan akhir kan pak ?

    STP atau SKP pak ?, kalo STP gak ada pembahasan akhir

  • Budianto

    Member
    5 June 2008 at 7:59 am

    kalau STP ajukan aja Surat Peninjauan Kembali,
    soalnya fiskus sering asal cetak aja tanpa cek & ricek….

  • Bembo

    Member
    22 June 2008 at 7:21 am

    Pak harahap itu PMK tentang pemerikasaan pajak yg terbaru y?!

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now