Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan tanpa ada pembahasan akhir
Pemeriksaan tanpa ada pembahasan akhir
Apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak tanpa ada pembahasan akhir dengan wajib pajak yang diperiksa dapat di ajukan keberatan?
Berdasarkan pasal 36 UU KUP maka Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
betul.. sepakat dengan eko.. wajib pajak bisa mengajukan pembatalan atas SKP yang diterbitkan yang hasil pemeriksaannya tidak dilakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
http://www.hitungpajak.wordpress.comok trims
Rekan Wiguna, mungkin dapat membaca PMK 199 tahun 2007.
Menurut KUP 28 pasal 36 memang dapat diajukan pembatalan.
Namun dalam PMK 199 tahun 2007 , pemeriksaan yang dibatalkan tersebut dapat dilanjutkan, sesuai pasal 25(3) :"Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24."
Oya, tolong dikoreksi jika ada kesalahan..thks
bagaimana apabila sudah terbit STPnya? apakah masih dapat dibatalkan. dengan diterbitkannya STP berarti tidak ada lagi pembahasan akhir kan pak ?
Rekan wiguna,
pemeriksaannya menyangkut tahun pajak kapan?
Ketentuan Pasal 36 UU KUP 2007 mengenai pembatalan skp hanya menyangkut tahun pajak 2008 dst.
- Originaly posted by wiguna:
bagaimana apabila sudah terbit STPnya? apakah masih dapat dibatalkan. dengan diterbitkannya STP berarti tidak ada lagi pembahasan akhir kan pak ?
STP atau SKP pak ?, kalo STP gak ada pembahasan akhir
kalau STP ajukan aja Surat Peninjauan Kembali,
soalnya fiskus sering asal cetak aja tanpa cek & ricek….Pak harahap itu PMK tentang pemerikasaan pajak yg terbaru y?!