Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pemeriksaan ppn
rekan2,
dalam pemeriksaan ppn, kpp melakukan konfirmasi atas pajak masukan yang kita laporkan ke kpp terkait. bila hasil konfirmasi dari kpp terkait adalah jawaban tidak ada, artinya rekanan kita tidak melaporkan faktur pajak tersebut.
sedangkan kita telah membayar ppn tersebut kepada rekanan, dapat dibuktikan dengan arus kas dan arus barang, apakah dengan hasil konfirmasi tersebut kpp berhak melakukan koreksi? ada solusi gak untuk tidak ada koreksi ppn… please masukannya yach.Menurut pendapat saya PPN masukan adalah pajak yang kita bayar ke negara melalui perusahaan yang mengeluarkan faktur. Sepanjang kita punya bukti bahwa sudah melakukan pembayaran, fakturnya benar dalam arti tidak cacat, dan barang tersebut termasuk jenis barang kena pajak, tidak perlu ada koreksi. Apabila pihak yang mengeluarkan faktur belum melaporkan, hal itu masalah perusahaan tersebut dengan KPP. Semoga bisa membantu
betul sekali apa kata saudara danan..
sepanjang kita punya faktur pajak(FP) atas pembelian (pajak masukan) maka kita berhak mengkreditkannya walau pihak pemungut PPN belum melaporkan atau menyetornya ke kas negara..
batas pengkreditan PM itu 3 bulan, sepanjang belum dibiayakan dan belum ditemukan dalam pemeriksaan kecuali telah terdaftar pada pembukuan WP atas pembelian tsb..KPP tidak berhak melakukan koreksi atas pemegang FP atas PM…
Justru yang jadi sasaran AR seksi waskon wilayah rekanan anda lah adalah perusahaan rekanan anda…
dengan OPDP(Aplikasi) pasti langsung ketahuan ada ketidakcocokan antara besaran Penyerahan PPN dengan omzet PPh badan….saya juga sebenernya sependapat begitu juga, tapi ini pegawai pajaknya ingin mempermudah permasalahan dengan berargumen faktur pajak tidak disetor oleh pihak rekanan berdasarkan jawaban konfirmasi sehingga akan dilakukan koreksi atas PM tersebut. dan pembuktian arus kas dan arus barang atas PM tersebut tidak bisa digunakan.
mungkin ada yang bisa memberikan masukan untuk menjadi dasar saya dalam melakukan argumen lagi ke pegawai pajak…FP nya bisa diakuin kalo perusahaan yang memungut dan tidak melaporkan sudah diberikan suatu ketetapan pajak oleh KPP pemberi konfirmasi. Dan biasanya dalam tingkat banding kalo bisa dibuktikan bahwa memang berdasarkan arus kas/barang (tidak fiktif)biasanya banding diterima.
bukan belain fiskus tapi ilustrasi aja …
kalo PT.A memungut dari PT. B terus PT. A tidak lapor FP dan PT. A fiktif ato transaksi fiktif, terus fiskus nya tetap mengakui FP tersebut, rugi dong negara..lebih baik pake azas kehati2 an aja :
– hati2membeli dari PKP yg tidak jelas alamatnya
– hati2 membeli barang yg cenderung murah
– hati2 membeli dari sales yg datang ke tempat kita
– bayarkan aja dulu PPN nya baru pokok tagihan setelah dia melaporkan SPT PPN nya (minta fotokopi nya)
– hati2 membeli barang2 tertentu yg cenderung sering fiktif :
1. bahan bangunan ; semen dll
2. baja, besi dll
3. bahan chemical
4. kontraktor kecilcmiiw
bukan niat saya untuk merugikan negara,
saya juga tidak keberatan kalau memang hasil akhirnya dikoreksi. cuma saya ingin mengarahkan pegawai pajak untuk dapat memeriksa rekanan kami juga, jadi untuk kedepannya wp seperti rekanan kami tersebut bisa jera dan patuh membayar pajak.sebetulnya memang bukan urusan kita sebagai penanggung beban (pembayar). tapi kasian negara juga yang ketipu terus ama FP fiktif, kayak penipuan pengusaha india yang merugikan negara 150 M. lebih baik kalau WP nerapin manajemen pajak berupa controlling atas rekaanan kita buat bener2 nyetor pajaknya.
saya juga pernah diperiksa ppn & mengalami kasus yg sama. tapi begitu saya bisa buktiin pake arus kas & arus barang, pm nya gak jadi dikoreksi trus pemeriksanya nulis surat ke kpp t4 rekanan saya terdaftar & minta agar diterbitin skpkb atas rekanan saya itu.
- Originaly posted by babih:
tapi begitu saya bisa buktiin pake arus kas & arus barang, pm nya gak jadi dikoreksi
argumen apa yang rekan babih ajukan untuk bisa memberikan arus kas& arus barang?
karena fiscus sudah menolak lebih dulu sebelum kita buktikan dengan aruskas&barang, alasan mereka karena jelas2 pm tidak disetorkan ke kas negara berdasarkan jawaban konfirmasi kpp. Dalam kasus ini yg d khawatirkan oleh fiskus adalah adanya transaksi fiktif.. Dimana kita hanya beli faktur pajaknya saja.. Untuk membuktikan ini bukan transaksi fiktif adalah salah satunya yg disebutkan oleh rekan babih yaitu dengan membuktikan arus barang dan arus kasnya…
Menurut saya yg dipermasalahkan dalam kasus ini seharusnya bukan perusahaan anda. Sebaliknya yaitu rekanan anda. Karena mereka menerbitin faktur pajak tapi tidak dilaporkan….
Semoga membantu…sbg fiscus harus berprinsip kehati2an dalam pemeriksaan PPN terutama untuk restitusi…klo dah ada sedikit ketidakberesan perlu perhatian yang khusus.."jangan2….". bukannya bersu'udzon ma WP..tapi ya namanya pemeriksaan..
klo sebagai fiscus ya koordinasi ma KPP tempat rekanan WP terdaftar..klo jawaban ga ada ya dikoreksi ja..kecuali ada ketetapan pajak dari KPP tersebut. (pembuktian arus kas & barang biasanya untuk alternatif klo tidak da jawaban konfirmasi–jaman dulu kan klo minta konfirmasi pasti jawabannya lama bgt..)
klo sbg WP ya langsung ja minta ke rekananya bwt nglaporin SPT dia..sbg mitra bisnis kan ya harus menjaga kepercayaan..masak rela dikoreksi…hehehehe…pernah ngobrol ma WP, da kasus kaya gini juga gara2nya PKP pembeli sering ga beres pembayarannya..sama PKP Penjual ya ga dilaporin transaksinya..trus ntar dilaporin lewat pembetulan SPT..Saya setuju dengan rekan Poerba. Yang tepenting adalah kita telah membayar dan melapor semua kewajiban perpajakan kita ,masalah rekanan tidak ataupun belum membayar dan melapor kewajiban perpajakan mereka, itukan diluar dari lingkup pengawasan kita (sejauh tidak ada yang direkayasa everything will be Ok..)
Salam
Asmasebenarnya masalahnya juga bisa terjadi di KPP sendiri, administrasi mereka kacau. jadi sering kita / lawan transaksi lapor tapi tidak ada di data intranet mereka dan mereka maen bilang tidak ada….