Tagged: 

  • PEMERIKSAAN PAJAK

     Akhwat updated 4 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Akhwat

    Member
    27 November 2019 at 8:02 am

    Mohon bantuannya rekan pajak sekalian.
    apabila perusahaan mendapat SPHP dari pemeriksa (KPP) namun pemeriksa tidak memberikan rincian temuan mereka, sehingga WP tidak bisa melacak sumber selisih dari temuan pemeriksa terhadap perpajakan WP.
    Nah ketika WP meminta rincian tersebut pemeriksa tidak menyerakhan seluruh data yang di minta. cth nya WP dikenai selisih pajak pada PPh 12, PPh 23, PPh 4 (2), dan PPN . rincian yang diberikan hanya PPh 21 saja, sedangkan yang lainnya tidak.
    Pertanyaan saya
    Apakah rincian hasil temuan pemeriksa tersebut merupakan hak WP yang bisa diminta?
    Bisakah WP memberi jawaban SPHP tidak menyetujui hasil temuan pemeriksa karena tidak ada rincian yang lengkap terkait pemeriksaan pajak WP dari pemeriksa? Jika tidak bis, bagaimanakah jawaban atau upaya yang tepat dalam membeli tanggapan SPHP tsb.
    Terima kasih rekan pajak

  • Akhwat

    Member
    27 November 2019 at 8:02 am
  • roenk

    Member
    27 November 2019 at 8:16 am
    Originaly posted by Akhwat:

    Apakah rincian hasil temuan pemeriksa tersebut merupakan hak WP yang bisa diminta?

    ya, gimana mau menanggapi kalau tidak ada rinciannya

    Originaly posted by Akhwat:

    Bisakah WP memberi jawaban SPHP tidak menyetujui hasil temuan pemeriksa karena tidak ada rincian yang lengkap terkait pemeriksaan

    bisa, nanti ajukan QA saja

    berdasarkan pengalaman coba dipelajari dulu SPHPnya karena koreksi biasanya tidak jauh2 dari GL pembukuan yang kita berikan ke pemeriksa

  • Akhwat

    Member
    27 November 2019 at 8:46 am
    Originaly posted by roenk:

    bisa, nanti ajukan QA saja

    berdasarkan pengalaman coba dipelajari dulu SPHPnya karena koreksi biasanya tidak jauh2 dari GL pembukuan yang kita berikan ke pemeriksa

    Baik rekan, terima kasih.

  • htk

    Member
    28 November 2019 at 1:27 am

    tim pemeriksa nya agak aneh ya menurut saya, kalau ada koreksi tapi tidak menjelaskan, tidak memberikan data2 yang di koreksi…

  • Akhwat

    Member
    28 November 2019 at 2:24 am
    Originaly posted by htk:

    kalau ada koreksi tapi tidak menjelaskan, tidak memberikan data2 yang di koreksi…

    iya rekan, pengalaman yg lampau emang sih mereka kasi data koreksi sebelum SPHP terbit. namun ini ada salah satu prusahaan cbang yg pemeriksa nya kaya begitu.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now