Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMERIKSAAN PAJAK
Tagged: Pemeriksaan
Mohon bantuannya rekan pajak sekalian.
apabila perusahaan mendapat SPHP dari pemeriksa (KPP) namun pemeriksa tidak memberikan rincian temuan mereka, sehingga WP tidak bisa melacak sumber selisih dari temuan pemeriksa terhadap perpajakan WP.
Nah ketika WP meminta rincian tersebut pemeriksa tidak menyerakhan seluruh data yang di minta. cth nya WP dikenai selisih pajak pada PPh 12, PPh 23, PPh 4 (2), dan PPN . rincian yang diberikan hanya PPh 21 saja, sedangkan yang lainnya tidak.
Pertanyaan saya
Apakah rincian hasil temuan pemeriksa tersebut merupakan hak WP yang bisa diminta?
Bisakah WP memberi jawaban SPHP tidak menyetujui hasil temuan pemeriksa karena tidak ada rincian yang lengkap terkait pemeriksaan pajak WP dari pemeriksa? Jika tidak bis, bagaimanakah jawaban atau upaya yang tepat dalam membeli tanggapan SPHP tsb.
Terima kasih rekan pajak- Originaly posted by Akhwat:
Apakah rincian hasil temuan pemeriksa tersebut merupakan hak WP yang bisa diminta?
ya, gimana mau menanggapi kalau tidak ada rinciannya
Originaly posted by Akhwat:Bisakah WP memberi jawaban SPHP tidak menyetujui hasil temuan pemeriksa karena tidak ada rincian yang lengkap terkait pemeriksaan
bisa, nanti ajukan QA saja
berdasarkan pengalaman coba dipelajari dulu SPHPnya karena koreksi biasanya tidak jauh2 dari GL pembukuan yang kita berikan ke pemeriksa
- Originaly posted by roenk:
bisa, nanti ajukan QA saja
berdasarkan pengalaman coba dipelajari dulu SPHPnya karena koreksi biasanya tidak jauh2 dari GL pembukuan yang kita berikan ke pemeriksa
Baik rekan, terima kasih.
tim pemeriksa nya agak aneh ya menurut saya, kalau ada koreksi tapi tidak menjelaskan, tidak memberikan data2 yang di koreksi…
- Originaly posted by htk:
kalau ada koreksi tapi tidak menjelaskan, tidak memberikan data2 yang di koreksi…
iya rekan, pengalaman yg lampau emang sih mereka kasi data koreksi sebelum SPHP terbit. namun ini ada salah satu prusahaan cbang yg pemeriksa nya kaya begitu.